Amicus Curiae Rusak karena Megawati

Amicus Curiae Rusak karena Megawati

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Permohonan amicus curiae atau sahabat pengadilan dianggap rusak karena pengajuan yang dilakukan kalangan politisi yang seolah dibalut oleh kehendak rakyat atau civil society.

"Awalnya dengan adanya pengajuan amicus curiae dari kalangan independen seperti tokoh masyarakat, civil society, organisasi kemasyarakatan, akademisi, mahasiswa dan para perkumpulan, maka publik sangat optimis dengan banyaknya yang memberikan masukan dari masyarakat," kata Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/4).


Namun kata Saiful, usai banyaknya kalangan yang terafiliasi dengan partai politik, amicus curiae dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi rusak dan kehilangan makna.

"Sahabat pengadilan menjadi rusak akibat dianggap tidak netral lagi, seperti Megawati misalnya yang merupakan Ketua Umum PDIP. Mestinya Megawati tidak usah mengajukan amicus curiae agar dinilai benar-benar berasal dari civil society, menurut saya menjadi campur aduk ketika Megawati mengajukan karena ia masih terafiliasi dengan parpol," jelas Saiful.

Seharusnya, lanjut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, pengajuan amicus curiae cukup dari kalangan yang benar-benar independen, bukan dari pengurus atau kader parpol.

Sehingga, jika seperti saat ini, maka Hakim Konstitusi juga akan takut disangka lebih tunduk kepada parpol tertentu ketika harus mengikuti anjuran atau masukan dari publik. Mengingat amicus curiaeyang diajukan tidak benar-benar murni dari kalangan yang benar-benar netral.

"Amicus curiae jadi terkesan politis karena juga diajukan oleh kalangan parpol, apalagi yang bersangkutan juga sebagai pengaju dalam Pilpres 2024 yang lalu," pungkas Saiful. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita