Ajukan Amicus Curiae, Aktivis Barikade 98 Tak Ingin Demokrasi Tercederai

Ajukan Amicus Curiae, Aktivis Barikade 98 Tak Ingin Demokrasi Tercederai

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Aktivis massa 1998 yang menamakan Barikade 98 bersama ikatan alumni Universitas Mercu Buana (UMB) menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Kontitusi (MK). Penyerahan amicus curiae itu dilakukan dengan harapan, didalami hakim konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.
 
“Kami aktivis meneguhkan sikap mengawal demokrasi menjaga indonesia, jadi sejak awal kami adalah aktivis lintas generasi yang turut melakukan perubahan di era 98. Kami harus menjadi sahabat pengadilan, pada hari ini sikap kami tegas jelas,” kata Wakil Keta Umum Barikade 98, Hengki Irawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4).
 
Hengki mengutarakan, sidang sengketa Pilpres 2024 merupakan bukti hadirnya dugaan kecurangan selama pesta demokrasi berjalan. Sebab, jika tidak ada kecurangan, tentu tak ada perselisihkan yang diadili di MK.
 

 
“Tapi ini karena ada, artinya ada kecurangan,” tegas Hengki.
 
Hengki meyakini, banyaknya pihak yang menjadi sahabat pengadilan akan membuka hati nurani kenegarawanan para hakim konstitusi. Ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim konstitusi dalam memutus perkar PHPU Pilpres 2024.
 
“Kita akan lihat semua nanti pertimbangan masing-masing hakim, apakah nanti ada dissenting opinion atau tidak, kita akan lihat semua di tgl 22 April,” ucap Hengki.
 
Terkait isi dari surat Amicus Curiae yang diserahkan, Hengki mengaku hanya ingin pesta demokrasi berjalan adil. Maka dari itu, apa pun yang akan menjadi keputusan hakim konstitusi bakal diterima pihaknya.
 
“Kami menginginkan proses adil, jadi  apapun temuan pengadilan sampaikan. Kita akan mendukungnya,” ujar Hengki. 
 
Meski begitu dia berharap, hakim dapat mempertimbangkan permohonan dari pemohon baik Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Salah satunya pemungutan suara ulang (PSU).
 
“Kami berharap karena prosesnya (Pilpres) jelas bagi kami tidak adil sama sekali, ada kecurangan, ya tentu harus ada pemungutan suara ulang,” pungkas Hengki.
 
Sebagaimana diketahui, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang berkaitan dengan PHPU Pilpres 2024. Namun, MK hanya akan mendalami amicus curiae yang diserahkan pada tenggat waktu Selasa, 16 April 2024.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita