Kejagung Diminta Tetapkan RBS Tersangka, Diduga Robert Bonususatya Kabur Keluar Negeri Khawatir Dibui

Kejagung Diminta Tetapkan RBS Tersangka, Diduga Robert Bonususatya Kabur Keluar Negeri Khawatir Dibui

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kejagung Diminta Tetapkan RBS Tersangka, Diduga Robert Bonususatya Kabur Keluar Negeri Khawatir Dibui


GELORA.CO - Publik mempertanyakan keberadaan RBS diduga bernama Robert Bonususatya yang dinilai tersandung dalam skandal dugaan korupsi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI menilai RBS kabur keluar negeri, karena khawatir terseret masuk dalam pusaran kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp271 triliun.

Apalagi khawatir masuk penjara menyusul belasan tersangka lainnya termasuk Helena Lim dan Harvey Moeis suami dari istri Sandra Dewi.

"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri," singkat Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat 29 Maret 2024.

"Sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," sambung dia.

Boyamin menegaskan apabila nama berinisial RBS tak juga ditemukan dari somasi terbuka yang dilayangkan MAKI, maka pihaknya mengancam akan mengugat Kejaksaan Agung.

Dia menilai pencarian RBS menyusul telah ditetapkannya tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim dalam perkara dugaan korupsi tambang timah yang ditangani Jampidsus Kejagung.

"Maka dengan ini MAKI menyampaikan somasi terbuka," tutur dia.

Karena itu Boyamin meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS.

Pasalnya dia menilai RBS berperan sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah.

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR," tuturnya.

Ia juga menilai RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.

"Apalagi RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," papar Boyamin.

Namun Boyamin masih mempertanyakan inisial RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT, semua itu dia serahkan kepada jaksa penyidik gedung bundar.

"Maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," tutur dia.

Dia pun mengancam apabila somasi terbuka ini tidak direspon Jampidsus, selanjutnya MAKI akan layangkan gugatan praperadilan lawan Jampidsus.

"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan tersangka atas nama RBS," tandasnya.

Dalam perkara yang ditaksir telah merugikan negara Rp271 triliun itu, jaksa penyidik telah memeriksa 148 orang saksi dalam perkara ini.

Kini, jaksa penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka, diantaranya Helena Lim, sebagai tersangka ke 15 dan Harvey Lim sebagai tersangka ke 16.

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, menyusul 14 tersangka lainnya.

Diantaranya, yakni tersangka M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), bekas Dirut PT Timah periode 2016-2021, lalu Alwin Albar, selaku bekas Direktur Operasional Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

Kemudian tersangka Emil Emindra atau EML, bekas Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018. Lalu dari pihak PT RBT ada tersangka berinisial Suparta (SP), selaku Dirut PT RBT dan Reza Andriansyah, selaku, Direktur Pengembangan Usaha.

Selanjutnya ada tersangka berinisial, SG alias AW, selaku pengusaha tambang dari Pangkalpinang, dan tersangka MBG.

Lalu, ada tersangka berinisial HT alias ASN, selaku Dirut CV VIP (perusahaan milik Tersangka Tamron atau TN alias Aon atau AN).

Lalu inisial BY, bekas komisaris CV VIP, tersangka inisial RI selaku Dirut PT Sariwiguna Bina Santosa atau PT SBS. Ada juga tersangka inisial TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.

Selanjutnya, tersangka inisial RL atau Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN, dan tersangka Ahmad Albani selaku komisaris CV VIP, serta tersangka berinisial TT, terkait kasus perintangan penyidikan perkara.***

Sumber: medius
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita