“Seharusnya SOP-nya seperti apa? Kan kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Bagja mengimbau KPU untuk tidak mengambil keputusan yang justru bertentangan dengan prosedur di internal.
“Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan,” ujarnya.
Sementara itu, Bagja juga mempertanyakan penjelasan KPU yang tak kunjung mencerahkan publik terkait penggunaan Sirekap.
“Nah sekarang kan sudah dihentikan misalnya, berapa lama pertanyaannya. Kemudian kenapa itu tidak presisi? itu juga sampai sekarang belum dijelaskan,” ucap Bagja.
Ia menegaskan seharusnya KPU dapat menampilkan dokumen-dokumen hasil pemilu baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi demi transparansi publik.
“Ini bisa ditampilkan ke kecamatan, sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi,” tegasnya.
Sumber: inilah