Juliari dihadirkan dalam persidangan lanjuta terdakwa Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Mulanya, Jaksa KPK menanyakan Juliari selaku Mensos apakah hadir dalam rapat putusan penunjukan perusahaan yang melaksanakan penyaluran bansos beras pada 25 September 2020. Adapun perusahaan yang ditunjuk yaitu PT BGR dan PT DNR.
"Ada rapat yang diselenggarakan pada 25 September 2020, di rapat tersebut diputuskan dua perusahaan yang melaksanakan penyaluran bansos beras. Bapak mengikuti kegiatan tersebut pak?," tanya Jaksa kepada Juliari.
Juliari yang juga kader PDIP itu mengaku tidak ingat, apakah hadir dalam rapat tersebut atau tidak.
"Saya tidak ingat pak, rapat tersebut pak. Tapi kalau di daftar hadir ada pasti saya ada Pak (Jaksa)," kata Juliari kepada jaksa.
Juliari dicecar kembali oleh jaksa terkait penentuan perusahaan transpoter yang bakal menyalurkan bansos beras ke seluruh Indonesia. Pasalnya, sejumlah saksi lainnya menyebut Juliari hadir dalam rapat yang dilaksanakan oleh Kemensos tersebut.
Jaksa meminta Juliari untuk kembali mengingat hasil rapat dan memaparkan hasil rapat penunjukan perusahaan penyaluran bansos beras tersebut. Eks Mensos ini hanya mengingat, alasan PT BGR dan PT DNR yang ditunjuk sebagai perusahaan penyaluran beras karena telah melewati uji petik dan harga yang ditawarkan murah.
"Tapi intinya dari tim melaporkan bahwa perusahaan yang ditunjuk itu PT test BGR dengan satu lagi PT DNR itu adalah perusahaan yang sudah melakukan istilahnya uji petik dan juga dari sisi quotation nya yang paling murah. Begitu Pak," jelas Juliari kepada Jaksa.
"Oleh karena itu di rapat tersebut ya kami secara diskusi akhirnya berkesimpulan bahwa dua perusahaan ini yang paling layak untuk mengeksekusi program tersebut," sambungnya.
Jaksa pun kembali mengkonfirmasi, apakah dalam proses penunjukkan dua perusahaan tersebut telah melewati uji kualitas sesuai prosedur dan memiliki fasilitas mumpuni dalam mendistribusikan bansos beras ke seluruh Indonesia. Juliari mengatakan, pihaknya telah menampar hasil uji petik tersebut sebelum menunjuk perusahaan yang bakal bekerjasama dengan Kemensos.
"Itu menurut penilaian bapak, kalau dari segi kemampuan pak, fasilitas? waktu itu dipaparkan tidak oleh pak Bambang Sugeng atau Pak Edi Suharto?," tanya Jaksa kepada Juliari.
"Seingat saya saya tidak bisa recall secara pasti pak, seingat saya secara garis besar dipaparkan pak karena mereka kan sudah tim melakukan uji petik ke lapangan pak, ke beberapa perusahaan-perusahaan yang mengajukan begitu pak. Secara garis besar aja pak, terus terang saya tidak ingat lagi pak," jawab Juliari kepada Jaksa.
Dalam penyaluran bansos beras yang merugikan negara Rp 127 miliar ini, duduk sebagai terdakwa yaitu Kuncoro, Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021
Kemudian dari pihak swasta Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani (RR), dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto (RC).
Sumber: inilah