“Kalau memang ada kebesaran hati dari Beliau, Beliau ingin mundur, ya, kami akan apresiasi sekali. Tapi, kan kembali lagi, sudah dua kali diputus melanggar etik apakah mungkin Beliau seperti itu? [akan mundur],” kata advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) kepada wartawan di Gedung 2 MK, Kamis (28/3).
Atas laporan Zico, Anwar Usman kembali disanksi etik. Dia divonis teguran oleh MKMK karena terbukti melanggar perilaku etik hakim lewat sikapnya yang melakukan perlawanan terhadap putusan etik sebelumnya.
Anwar sebelumnya dijatuhi sanksi etik terkait putusan No.90/PUU-XXI/2023 atau dikenal dengan putusan 90. Putusan itu terkait syarat usia capres-cawapres yang loloskan Gibran menjadi wakil presiden.
Putusan yang dinilai membuka celah intervensi dan melanggar etik itu yang kemudian membuat Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK. Dia dijatuhi sanksi berat oleh MKMK.
Karena tak terima dengan itu, Anwar Usman lalu melakukan perlawanan. Bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyatakan sikap tak terima putusan MKMK.
Sikap Anwar Usman tersebut dipandang Zico sebagai bentuk menyangkal putusan MKMK dan melanggar Sapta Karsa Hutama tentang prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Lalu kemudian dilaporkan kembali ke MKMK dan dinyatakan terbukti melanggar etik.
Zico sebenarnya meminta MKMK untuk memberhentikan Anwar Usman karena sudah dua kali melanggar etik. Tapi oleh MKMK yang dipimpin I Dewa Gede Palguna hanya menjatuhkan sanksi teguran.
“Kami semua di sini melaporkan, meminta supaya diberhentikan secara tidak hormat di dalam laporan kami kalau terbukti. Dan ternyata terbukti melanggar etik, tapi ternyata putusannya hanya diberi sanksi teguran tertulis, ya, sudahlah,” ujar Zico.
“Kami menghormati putusan itu, walaupun ada sedikit rasa tidak puas karena hanya teguran tertulis,” imbuhnya.
Sumber: kumparan