Surya Paloh Singgung Intervensi Politik di Kasus Johnny G Plate, Mahfud MD Membantah

Surya Paloh Singgung Intervensi Politik di Kasus Johnny G Plate, Mahfud MD Membantah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menggelar rapat di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, usai penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G, Rabu 17 Mei 2023. 

Surya mengucapkan frasa intervensi politik pada momen konferensi pers usai pertemuan itu.

"Semoga saja godaan-godaan yang mengatakan pada saya kalau ini tak terlepas daripada intervensi politik, tidak benar, ini tidak terlepas daripada intervensi kekuasaan juga tidak benar. Ini godaan pada diri saya dan saya sudah katakan ini tidak benar," kata Surya.

"Kalau benar (ada intervensi politik), mungkin hukum alam yang akan dihadapkan pada ini," ujarnya menambahkan.


Meski mengatakan demikian ia mengaku sulit melepaskan kasus yang menjerat Sekjen Nasdem itu dari pengaruh politik dan kekuasaan. 


"Terlalu mahal dia untuk diborgol dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai. Terlalu mahal," kata Surya.

Sementara Menkopolhukam, Mahfud MD, mengklarifikasi spekulasi yang menyebut ada intervensi politik pada kasus Johnny G Plate. 



"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati," ujar Mahfud dalam akun Instagramnya.


Mahfud menjelaskan, kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena rentan dengan tudingan politisasi. Terlebih melihat relasi politik Nasdem dengan pemerintah saat ini yang tengah renggang usai pencapresan Anies Baswedan.

"Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sbg tersangka," katanya.


Mahfud mengatakan, justru jika kasus ini ditunda malah melanggar prosedur hukum yang berlaku. Sebab, penyidik telah mengantongi akat bukti yang cukup.

"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dgn alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dgn hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," tuturnya.

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," ucapnya.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita