Resmi, Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama Gegara Makan Babi Baca Bismillah

Resmi, Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama Gegara Makan Babi Baca Bismillah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - TikToker Lina Mukherjee atau pemilik nama asli Lina Lutvia resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.

Lina Mukherjee resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukannya.

Lina Mukherjee ditetapkan tersangka atas pelaporan dirinya membuat konten makan babi dengan mengucap bismillah.

Kabar Lina Mukherjee jadi tersangka dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto.

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan penistaan agama," kata Agung Marlianto kepada wartawan, Kamis (27/4/2023), dikutip via Suara.com.

Menurut Agung Marlianto, Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya juga menerima hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 bahwa apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

Polisi kemudian memanggil Lina Mukherjee untuk dilakukan pemeriksaan pada 18 April 2023. Namun yang bersangkutan mangkir tanpa alasan jelas.

"Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," imbuh Agung Marlianto.

Agung Marlianto berharap Lina Mukherjee bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan penyidik. "Bila pada pemanggilan ketiga tidak hadir, maka akan kami jemput paksa," ucap Agung.

Sebagai informasi, jika Lina Mukherjee sebelumnya menjadi viral usai mengunggah video ketika dirinya makan babi. Wanita berusia 33 tahun itu memakan babi sambil mengucap bismillah.

Alhasil sosok Lina Mukherjee dihujat habis-habisan oleh netizen karena berani memakan babi demi sebuah konten. Padahal diketahui dirinya merupakan seorang yang menganut agama Islam.

Imbas dari aksi berani makan babi itu, Lina Mukherjee akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap penistaan agama.

Kemudian Lina Mukherjee dilaporkan oleh dua orang pengacara M Syarif Hidayat dan Sapriadi Syamsudin di Polda Sumsel pada Rabu (15/3/2023).

Adapun kronologi Lina Mukherjee dilaporkan ke polisi adalah karena konten TikToknya yang dianggap sebagai bentuk penistaan agama.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita