GELORA.CO - Pihak kepolisian menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, namun dari semua tersangka yang diumumkan, tak satupun orang PSSI yang masuk dalam daftar, padahal publik menilai peristiwa yang merenggut 131 jiwa itu juga tidak terlepas dari tanggung jawab PSSI sebagai federasi sepak bola tanah air.
Bahkan desakan agar Ketua Umum PSSI, M Iriawan alias Iwan Bule untuk segera menanggalkan jabatannya juga ikut menggema di sosial media.
Terkait tak adanya tersangka dari pihak PSSI ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD mengatakan Iwan Bule Cs memang sukar disentuh dalam kasus paling kelam dalam sejarah sepak bola dunia itu lantaran PSSI dilindungi peraturan FIFA.
Dimana dalam peraturannya FIFA dengan tegas membuat peraturan untuk membekingi organisasi di bawah naungannya termasuk PSSI.
“Karena PSSI terikat dengan FIFA, kita (pemerintah) mau melakukan tindakan kadang terhalang. Kita tim investigasi menemukan fakta, untuk tindakan diatur oleh FIFA. FIFA kedudukannya lebih tinggi dari aturan pemerintah,” kata Mahfud dalam sebuah diskusi sebagaimana dikutip Populis.id Jumat (7/10/2022).
“Oleh sebab itu, saya akan memimpin ungkap fakta ini secara detail. Kita tahulah PSSI ini seperti pasar jual beli. Kalau mau ditindak selalu terhalang aturan FIFA,” katanya menambahkan,
Kendati begitu, Mahfud MD mengaku pemerintah bakal terus bekerja untuk mencari fakta baru demi membuka kasus memilukan itu.
“Kita akan investigasi dan akan kita tanya. PSSI selalu melakukan kesalahan ini sejak dulu. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi, dibentuk tim investigasi, tapi tindak lanjutnya tidak ada. Makanya Presiden (Joko Widodo) sekarang minta investigasi independen,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Polri telah tetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, tiga orang dari Polri sementara tiga lainnya adalah sipil yang salah satunya adalah petinggi PT Liga Indonesia Baru (TP LIB) selaku operator liga 1 Indonesia.
Adapun ke enam tersangka itu adalah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris. Selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Dankie Brimob Polda Jatim AKP Hassarman.
“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti sampai disini, dia mengatakan pihaknya terus bekerja untuk menentukan tersangka lainnya.
“Kemungkinan (ada) penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku lainnya. (Tersangka baru) Akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana, kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” ujarnya.
Sumber : populis