Bambang Ariyanto Pinjam KTP dan KK Karyawan untuk Ajukan Kredit Fiktif

Bambang Ariyanto Pinjam KTP dan KK Karyawan untuk Ajukan Kredit Fiktif

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mia Amiati langsung tancap gas setelah menduduki jabatan sebagai kepala Kejati Jatim. Baru dua pekan berdinas di Jatim, Mia langsung menetapkan pemimpin bank pelat merah syariah cabang Sidoarjo Bambang Ariyanto sebagai tersangka kasus korupsi. Penyidik menemukan bukti adanya kredit fiktif senilai Rp 25,5 miliar.

”Tersangka BA berperan sebagai pemutus pemberian kredit,’’ kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman saat dikonfirmasi Kamis (17/3). Kini tersangka ditahan di cabang rutan negara di Kejati Jatim.

Modus dugaan korupsi tersebut adalah pengajuan pembiayaan kredit multiguna syariah oleh PT Astra Sedaya Finance (ASF) Surabaya I dengan menggunakan nama-nama 187 karyawan perusahaan itu. Namun, sebagian nama tersebut sebenarnya fiktif. Uang dari hasil pencairan kredit itulah yang diduga dikorupsi.

Menurut dia, kenyataannya tidak semua yang mengajukan permohonan pembiayaan multiguna syariah merupakan karyawan PT ASF. Sebagian hanya meminjam KTP dan kartu keluarga (KK) orang-orang yang hendak melamar pekerjaan di perusahaan tersebut. Ada juga data diri karyawan PT ASF yang hanya dipinjam namanya untuk mengajukan permohonan pembiayaan multiguna di bank pelat merah itu.

Fathur menambahkan, berkas permohonan yang diajukan ke bank pelat merah itu tanpa melalui proses sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur dalam multiguna syariah. Berkas permohonan hanya sebagai persyaratan formal untuk bisa direalisasikannya pembiayaan multiguna syariah. ”Hasil realisasi tidak tepat sasaran dan tidak tepat penggunaannya,” katanya.

Hasil penelusuran tim audit internal bank, penyaluran pembiayaan multiguna pada unit usaha syariah di kantor cabang Sidoarjo kepada karyawan perusahaan leasing sejak 2013 hingga 2020 telah beberapa kali direstrukturisasi. Data terakhir, outstanding pembiayaan mencapai Rp 25,5 miliar. Nilai yang dianggap penyidik sebagai kerugian negara dari perbuatan tersangka.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita