GELORA.CO - Setelah kekayaan Dirjen Bea Cukai disorot netizen, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan pembatasan barang bawaan penumpang secara resmi.
Sebelumnya, pejabat Bea Cukai menjadi pusat perhatian karena kasus-kasus kebijakan impor barang dan pembayaran pajak masuk yang menjadi viral di media sosial.
Saat ini, pemerintah sendiri telah menghapus pembatasan peraturan terhadap jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk oleh-oleh.
Anehnya menurut lansiran dari YouTube Suara TKI, peraturan ini dicabut setelah kekayaan Dirjen Bea Cukai disorot netizen hingga media pemberitaan di Indonesia.
“Kok ketika waktu itu peraturan sangat ketat, seketika saja netizen itu pintar menyoroti kekayaan bapak-bapak kedua orang ini, dan sontak saja setelah beberapa hari, peraturan-peraturan itu langsung dicabut,” tutur pria di kanal YouTube Suara TKI tersebut yang dilansir oleh Hops.ID pada 8 Mei 2024.
Menurutnya ini adalah sesuatu yang mengagetkan karena baru saja diresmikan peraturan untuk PMI (Pekerja Migran Indonesia) atau yang dulu dikenal sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia).
“Aturan untuk PMI untuk yang lainnya itu sangat-sangat diperketat, untuk oleh-oleh aja dibatasi dan itu ada aturannya sendiri,” ujarnya keheranan.
Kasus pajak bea cukai yang terlampau besar tak boleh dibiarkan berlarut-larut, begini dampaknya terhadap masyarakat menurut pakar ekonomi
Pria pemilik channel itu pun mengkritisi berita tentang kekayaan Dirjen Bea Cukai yang juga sempat viral di media sosial dan bahkan menunjukan wajah Kepala Bea Cukai tersebut.
“Yang satunya ketua Dirjen Pajak, yang satunya lagi kepala Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta, 2 orang inilah yang menjadi puncak gerak-geriknya Bea Cukai,” ungkap pria itu lagi dengan curiga.
Pemilik channel YouTube Suara TKI tersebut juga menyebutkan hasil berita yang dia temukan tentang gaji Kepala Bea Cukai yang patut dicurigai juga harta kekayaan miliknya.
“Diceritakan bahwa gaji Kepala Bea Cukai kurang lebih Rp5 juta lebih lah ya, kurang lebih Rp6 juta, namun ternyata setelah dicek, harta kekayaannya sampai berpuluh-puluh milyar,” lanjutnya kembali menceritakan.
Menurutnya, pantas saja banyak peraturan dan kasus dari Bea Cukai yang tak wajar saat memintai pajak masuk seperti kasus sepatu yang dimintai pajak sampai Rp30 juta.
“Kemarin juga teman saya yang pulang dari Arab bawa emas cuma beberapa saja sampai didenda Rp31 juta dan temannya didenda sampai Rp42 juta, nggak wajar kan, barangnya seumpama Rp10 juta, pajak sampai Rp32 juta, itu masuk akal nggak coba?” Tanyanya di akhir video.***
Sumber: hops