GELORA.CO - Seorang wanita berinisial S (21) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdukcapil Nunukan, Kalimantan Utara, saat hendak membuat e-KTP.
Dugaan pelecehan ini sudah dilaporkan ke polisi. Oknum ASN itu pria berinisial H.
"Pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, pelapor mendatangi Kantor Capil yang bertujuan untuk membuat KTP. Setelah pelapor berada di dalam Kantor Capil, Pelapor bertemu dengan saksi. Kemudian saksi menyuruh pelapor untuk masuk ke ruangan Pak H, akhirnya pelapor pun masuk ke ruangan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit saat dihubungi kumparan, Minggu (12/5).
Saat berada di dalam ruangan, H meminta korban menutup pintu. Kemudian H mengajukan beberapa pertanyaan ke korban.
"Menanyakan kepada pelapor "ada tato kah?". Pelapor menjawab tidak ada. Kemudian H berkata "saya mau melihat sendiri". Kemudian pelapor menunjukkan kepada H dengan menarik lengan bajunya sebelah kiri dan kanan," lanjut Lusgi.
Pelaku juga meminta korban menyanyikan lagu Indonesia Raya. Namun, korban tidak hafal.
"Setelah itu H meminta pelapor untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya, akan tetapi pelapor tidak hafal. Kemudian H langsung mengancam pelapor dengan berkata "solusinya cium pipi kiri dan kanan. Apabila kamu tidak menuruti, berkasmu saya robek", " ujar Lusgi menirukan percakapan pelaku dan korban.
Permintaan pelaku langsung ditolak korban. Namun, pelaku tetap melakukan pelecehan dengan memegang payudara korban. Dia juga mengancam korban agar tak buka suara.
"H menyuruh pelapor untuk duduk dan berkata "jangan bilang siapa-siapa, cukup kita berdua yang tahu"," tuturnya.
Kasus ini tengah diselidiki polisi. H rencananya akan diperiksa pada Senin (13/5).
"Untuk terlapor sudah kita buat surat panggilan untuk diperiksa hari Senin," jelasnya.
Sumber: kumparan