Larang Reuni 212, Polda Metro Ancam Gunakan Pasal 212 KUHP

Larang Reuni 212, Polda Metro Ancam Gunakan Pasal 212 KUHP

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Polda Metro Jaya kembali menegaskan tidak mengeluarkan izin Reuni 212 di wilayah Jakarta.

Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan merespons rencana reuni 212 yang ngotot digelar di Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Kamis besok.



Polda Metro menegaskan, kegiatan reuni 212 bertentangan dengan aturan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Polda Metro Jaya beranggapan kegiatan ini bersifat menciptakan kerumunan. Dan ini bertentangan dengan ketentuan dan aturan protokol kesehatan tentang situasi Covid-19 saat ini," kata Zulfan kepada wartawan, Rabu (1/12).

Saat ini, yang menjadi perhatian utama polisi adalah keselamatan masyarakat. Oleh karenanya, Polda Metro menegaskan akan tetap menjaga ketertiban berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip kepolisian.

Polisi pun memastikan akan menindak tegas secara hukum apabila Reuni 212 itu tetap dilaksanakan.

"Kami akan persangkakan nanti dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu Pasal 212 sampai 218. Khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan aturan ini," tandasnya. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita