Tito Terbitkan 3 Inmendagri Baru untuk Aturan Teknis di Masa Perpanjangan PPKM

Tito Terbitkan 3 Inmendagri Baru untuk Aturan Teknis di Masa Perpanjangan PPKM

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pemberakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang kembali masanya sampai 13 September untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, serta hingga 20 September 2021 untuk luar Jawa-Bali, memuat sejumlah aturan baru.

Aturan pembatasan untuk PPKM perpanjangan itu dituangkan ke dalam tiga Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri), yang sudah ditandatangani Mendagri, M Tito Karnavian.


Hal itu dikonfirmasi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal yang menyebutkan tiga Inmendagri tersebut, antara lain tercatat dengan nomor 39/2021, 40/2021 dan 41/2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri No. 39/2021 yang dikutip redaksi pada Selasa subuh (7/9).

Untuk Inmendagri 39/2021, Safrizal mengatakan di dalamnya mengatur terkait PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang  mulai berlaku hari ini hingga satu pekan ke depan.

Kemudian untuk Inmendagri 40/2021 mengatur tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, yang berlaku sejak hari ini hingga dua pekan ke depan.

Adapun untuk Inmendagri  41/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2, dan 1 dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita