Sikap MKD DPR Soal Dugaan Suap Azis Syamsuddin ke Eks Penyidik KPK

Sikap MKD DPR Soal Dugaan Suap Azis Syamsuddin ke Eks Penyidik KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga memberikan suap sebesar Rp 3,099 miliar dan USD 36.000 atau sekitar Rp 512 juta kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap Azis. Habiburokhman menuturkan, pihaknya tidak akan mendahului proses hukum terhadap Azis yang sedang berjalan.

“Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami tidak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (4/9).

Habiburokman berujar, dugaan Azis memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju hanya baru berupa dakwaan saja. Sehingga MKD tidak membuat keputusan yang masih prematur.

“Kasus ini adalah dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik. Kami tidak boleh mempengaruhi proses hukum dengan membuat putusan yang prematur,” ungkapnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menuturkan, MKD baru akan mengambil putusan terhadap laporan pelanggaran etik Azis Syamsuddin setelah ada putusan inkrah dari pengadilan.

“Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan, jika kelak sudah ada putusan pengadilan, ya kami akan menyesuaikan,” katanya.

Sebelumnya, eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, disebut menerima Rp 3,099 miliar dan USD 36.000 dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan Pattuju dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Jumat (3/9). Pattuju adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.

Dalam surat dakwan, dia total menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000.

“Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” demikian bunyi dakwaan kepada dia, dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000.

Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp 5.197.800.000.[jawapos]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita