Nasdem Minta Polisi Gerak Cepat Usut Pembakaran Masjid Ahmadiyah di Kalbar

Nasdem Minta Polisi Gerak Cepat Usut Pembakaran Masjid Ahmadiyah di Kalbar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Aparat kepolisian diminta untuk bergerak cepat mengusut para pelaku yang diduga melakukan perusakan Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat milik Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) pada Jumat (3/9) kemarin.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI fraksi Nasdem Taufik Basari dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/9).


"Saya mendapatkan informasi ada perusakan yang dilakukan sekelompok orang terhadap Jemaat Ahmadiyah di Balaigana Sintang. Prilaku intoleran yang dilakukan itu harus ditindak tegas pihak berwajib," tegasnya.

"Negara kita negara hukum, jangan lagi ada tindakan intoleran yang bisa merusak kerukunan antar sesama," imbuh Taufik.

Taufik juga mendesak agar pemerintah kabupaten Sintang termasuk aparat kepolisian memberikan perlindungan terhadap korban yang mengalami kekerasan dan perlakukan tidak menyenangkan.

"Korban harus diberikan perlindungan, jika ada perbedaan sebaiknya diselesaikan dengan mediasi, dengan dialog, tidak dengan kekerasan,” tegasnya.  

Taufik mengingatkan bahwa UUD Negara RI tahun 1945 memberikan jaminan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah dan kepercayaannya itu. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah juga wajib menjalankan perintah konstitusi dengan memberikan jaminan kebebasan beribadah dan memberikan pemahaman kepada masyarkat akan pentingnya toleransi beragama.

“Kepala Daerah harus mampu menjalankan kewajiban konstitusional yakni menjamin seluruh warganya dapat beribadah dengan aman dan mengajak seluruh masyarakat menghargai keberagaman,” pungkasnya.

Sebanyak 20 kepala keluarga dan 74 jiwa anggota JAI mendirikan bangunan tempat ibadah. Hal ini memicu keresahan dan penolakan dari masyarakat Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, hingga akhirnya pada 27 Agustus 2021 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang menerbitkan surat keputusan untuk penghentian aktivitas di masjid milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang.(RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA