Diduga Gelapkan Aset Kwarnas, Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim

Diduga Gelapkan Aset Kwarnas, Adhyaksa Dault Dilaporkan ke Bareskrim

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mantan Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polisi membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya ada (laporan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).

Andi mengatakan Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penggelapan. Adhyaksa diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas.

"Tipu gelap terkait pengelolaan aset Kwarnas," katanya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan Adhyaksa Dault sudah memenuhi panggilan polisi. Dia hadir dalam proses pemeriksaan secara virtual kemarin.

"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," tutur Andi.

Andi menyampaikan proses hukum sedang berjalan. "Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya berjalan," imbuhnya.

Laporan terkait Adhyaksa Dault diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/0169/III/2021/BARESKRIM. Laporan dibuat pada 16 Maret lalu.

Adhyaksa Dault dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat. Disebutkan dalam LP tersebut kejadian diduga terjadi pada tahun 2018.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita