Dana Reses Krisdayanti Rp 140 Juta Kali 8 Per Tahun, Untuk Apa?

Dana Reses Krisdayanti Rp 140 Juta Kali 8 Per Tahun, Untuk Apa?

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengakuan anggota DPR RI yang juga dikenal sebagai penyanyi, Krisdayanti, perihal gaji dan tunjangan mencuri perhatian. 

Menurut Krisdayanti, selain gaji dan tunjangan, dia juga mendapatkan dana reses. Buat apa dana reses?

Krisdayanti mengaku mendapatkan dana reses mencapai ratusan juta rupiah. Namun, dana reses tidak didapat setiap bulan. Krisdayanti menyebut mendapat dana reses 8 kali dalam setahun.

"(Dana reses) Rp 140 juta. Itu 8 kali setahun," kata Krisdayanti saat berbincang di YouTube Akbar Faizal, seperti dilihat pada Selasa (14/9/2021).

Lalu buat apa dana reses? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menegaskan dana reses berbeda dengan gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR. Dana reses disalurkan oleh anggota DPR ke masyarakat pada saat reses atau kunjungan daerah pemilihan (kundapil).

"Kalau dana reses dan kunjungan dapil itu untuk konstituen/masyarakat bukan untuk pribadi," kata Baidowi kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Peruntukannya juga bermacam-macam. Yang pasti harus digunakan untuk membantu masyarakat, sesuai dengan daerah pemilihan anggota DPR dimaksud.

"Seperti penyaluran sembako, bantuan ke masyarakat, ambulans, pengobatan, beasiswa, anak yatim," terang anggota Dewan yang akrab dipanggil Awiek ini.

Bahkan, menurut Awiek, penggunaan dana reses tidak bisa seenaknya. Sebab, penggunaannya harus dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Kegiatan itu ada pelaporannya yang selalu diaudit BPK sehingga tidak bisa disebut gaji ratusan juta," sebutnya.

Sebelumnya, Krisdayanti buka-bukaan soal gaji dan tunjangan setiap bulan sebagai anggota DPR RI. Krisdayanti mengaku menerima uang selaku anggota DPR setiap tanggal 1 sebesar Rp 16 juta.

Empat hari berselang, penyanyi papan atas itu mengaku menerima lagi Rp 59 juta. Selain itu, ada juga dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima sebanyak 5 kali dalam setahun.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kemudian meluruskan pernyataan Krisdayanti. MKD DPR menekankan gaji dan tunjangan anggota DPR jika dijumlahkan hanya puluhan juta.


"Yang agak misleading itu soal tunjangan, yang jika digabung dengan gaji nilainya sekitar Rp 65 jutaan," tutur Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (14/9).(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita