Mardani Hamdan Satpol PP Gowa Tersangka Pemukul Pasutri Ditahan

Mardani Hamdan Satpol PP Gowa Tersangka Pemukul Pasutri Ditahan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Polres Gowa resmi menahan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan yang menjadi tersangka kasus pemukulan pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung kopi (warkop) saat razia PPKM mikro. 

Mardani sebelumnya tidak langsung ditahan setelah dijadikan tersangka.

"Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan, Senin (19/7/202).

Tambunan mengungkapkan, surat perintah penahanan Mardani rersebut tertuang dalam SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tanggal 18 Juli 2021.


"Ditandatangani Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman," ujar Tambunan.

Mardani ditetapkan menjadi tersangka kasus pemukulan pasutri saat razia PPKM mikro pada Jumat (16/7) lalu. Namun Mardani tidak langsung ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan di internal Satpol PP Gowa.

"Karena tersangkanya seorang ASN akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab," ujar Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan di Mapolres Gowa, Jumat (16/7).

Saat itu Goffaruddin mengatakan Mardani akan langsung ditahan jika pemeriksaan internal Satpol PP Gowa telah rampung.

"Setelah rampung nanti akan diserahkan dari pihak Pemkab ke kita. Tapi intinya sudah sebagai tersangka," ujar Goffaruddin.

Hingga akhirnya, yakni pada keesokan harinya, Mardani Hamdan diserahkan kesatuannya ke penyidik Polres Gowa dan sejak saat itu dia diperiksa sebagai tersangka hingga berujung penahanan.
Dengan penahanan tersebut, polisi meminta masyarakat tak lagi melakukan provokasi atau bully di media sosial.

"Dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka saya berharap seluruh masyarakat Kabupaten Gowa tidak lagi melakukan aksi provokasi maupun mem-bully di media sosial," ucap Tambunan


"Saya yakin masyarakat akan selalu berpegang teguh pada budaya Siri Na Pacce dalam bermasyarakat," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Mardani Hamdan viral di media sosial lantaran memukul pasangan suami istri bernama Ivan dan Amriana saat razia PPKM mikro di wilayah Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Rabu (14/7) lalu.

Akibat pemukulan itu, korban langsung melapor ke Polres Gowa, pada Kamis (15/7). Selain ditetapkan menjadi tersangka, Mardani juga dicopot jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.(detik)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA