Kasasi Ditolak MA, Djoko Tjandra Tetap Dipenjara 2,5 Tahun

Kasasi Ditolak MA, Djoko Tjandra Tetap Dipenjara 2,5 Tahun

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi pengusaha Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan palsu. Alhasil, vonis MA ini menguatkan hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa (Djoko Tjandra),” kata juru bicara MA, Andi Saman Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (8/7).

Dalam amar putusan, lanjut Andi, MA berpandangan Djoko Tjandra pada saat akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat charter, telah menggunakan surat jalan atas nama Anita Dewi A Kolopaking dengan pengikut, Terdakwa Joko ST yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo dan juga menggunakan surat bebas covid yang diterbitkan oleh Pusdokes yang diurus oleh Etty Wachyuni, staf dari Prasetijo Utomo.

“Padahal Terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas Covid-19,” papar Andi.

Surat jalan tersebut isinya tidak benar, karena alamat Anita Dewi Kolopaking dan Terdakwa Joko ST bukanlah di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jaksel, dan pekerjaan saksi Anita Dewi Kolopaking dan terdakwa bukanlah Konsultan Bareskrim.

“Bahwa saksi Prasetjo Utomo dan saksi Anita Dewi A Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput Terdakwa Joko ST ke Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara HLP dengan pesawat charter, dan pada 8 Juni 2020 saksi Prasetjo Utomo dan saksi Anita Dewi A Kolopaking mengantar kembali Terdakwa Joko ST dari Bandara HLP ke Pontianak,” papar Andi.

Lantas pada 16 Juni 2020 terdakwa Joko Tjandra kembali menghubungi saksi Anita Dewi Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya.

“Atas penyampaian tersebut saksi Prasetjo Utomo menyanggupi,” ungkap Andi.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada Djoko Tjandra pada Selasa 22 Desember 2021 lalu. Djoko Tjandra dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus surat jalan palsu, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk masuk wilayah Indonesia.[jpc]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita