Jaksa Nanang yang Meninggal Pernah Sebut Gelar Imam Besar Habib Rizieq Isapan Jempol Belaka

Jaksa Nanang yang Meninggal Pernah Sebut Gelar Imam Besar Habib Rizieq Isapan Jempol Belaka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Koordinator jaksa penuntut umum atau JPU terdakwa Habib Rizieq dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor, yakni Nanang Gunayarto, meninggal dunia pada Jumat kemarin, 16 Juli 2021.

Kabar duka itu disampaikan oleh Kejaksaan RI lewat akun Instagram @kejaksaan.ri. 

“Almarhum meninggal dunia pada Jumat, 16 Juli 2021, Jam 06.00 WIB di RS Bateshda Yogyakarta,” bunyi pengumuman Kejaksaan RI seperti yang Tempo lihat pada Sabtu, 17 Juli 2021. 

Dalam informasi tersebut, tidak disebutkan penyebab meninggalnya Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung itu.

Pihak Kejaksaan berharap Nanang diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. 

“Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman,” bunyi pengumuman tersebut. 

Nanang merupakan bagian dari tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam

Seperti diketahui, salah satu poin dalam replik yang dibacakan JPU, adalah menyinggung perilaku dan akhlak Habib Rizieq yang tidak mencerminkan sebagai imam besar. Replik yang dibacakan salah satu jaksa tersebut pun menilai gelar Imam besar pada Habib Rizieq cuma isapan jempol.

Nanang Sempat Saling Sindir dengan Rizieq

Melansir dari tempodotco, dalam persidangan Rizieq Shihab yang digelar di PN Jakarta Timur, Nanang beberapa bulan lalu, sempat terlibat saling sindir dengan Rizieq.

Di antaranya saat Rizieq menuding Nanang dan JPU lainnya telah melakukan penghinaan terhadap saksi ahli yang pihaknya hadirkan, karena menolak keterangan.

Dalam tanggapannya atas pledoi itu, Nanang membantah tudingan penghinaan dan menyebut Rizieq telah melakukan manipulasi fakta.  

“Terdakwa hanya menggiring opini menyesatkan dam menutupi tindak pidana terdakwa,” ujar Nanang saat itu.  

Dalam kesempatan yang lain, Nanang juga menjawab tudingan kubu Rizieq yang menyebut JPU tidak menerapkan prinsip equality before the law. Sebab, saat itu Rizieq memprotes tak ada perkara pelanggaran protokol kesehatan yang disidangkan di pengadilan, selain kasusnya.  

Saat itu Nanang menjelaskan Kejaksaan memiliki hak dan wewenang dalam menentukan suatu perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Selain itu, ada pula kondisi suatu perkara tidak dapat dilanjutkan karena unsurnya tidak memenuhi.  

Dalam perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor, Nanang mengklaim pihaknya telah mendapatkan fakta bahwa Rizieq Shihab telah memenuhi unsur pidana sehingga kasusnya dapat disidangkan.  “Jadi asas equality before the law tidak bisa dilakukan secara rigid, karena ada asas-asas lain yang bertujuan mencapai keadilan,” demikian Nanang. [terkini]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita