Gerah Aturan PPKM Mikro di Natuna, Pedagang: Kami Disalahkan, Menerima Berarti Bunuh Diri

Gerah Aturan PPKM Mikro di Natuna, Pedagang: Kami Disalahkan, Menerima Berarti Bunuh Diri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rencana penerapan PPKM Mikro di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menuai pro dan kontra. salah satu pihak yang kontra yakni para pedagang, mereka menduga, bakal menjadi salah satu kalangan yang langsung terdampak kebijakan ini.

Salah seorang pemilik kafe di Kota Ranai, Halim menyebut, saat ini belum menerima surat edaran (SE) dari Pemerintah Daerah (Pemda) terkait PPKM.

"Sampai saat ini baik surat edaran maupun sosialisasi ke para pedagang memang belum ada," sebut Halim, Kamis (8/7/2021).

Ia menyebut, dengan adanya aturan ini, nasib para pedagang makin terancam. Pasalnya, dengan aturan yang ada saat ini dimana pedagang hanya diperbolehkan membuka jam operasional sampai pada pukul 21.00 WIB saja hingga pendapatan mereka menurun drastis.

Ditambah dengan dengan adanya aturan PPKM Mikro, jam operasional pedagang jadi makin singkat. Mereka wajib menutup jualan mereka pada pukul 17.00 WIB.

"Posisi kami serba salah pak, mau tak menerima nanti kami disalahkan, diterima sama juga dengan bunuh diri. Seperti memakan buah simalakama," tutur Halim.

Ia juga berharap pemerintah mengkaji ulang PPKM di Natuna. Pasalnya, jumlah penduduk Natuna yang berbeda jauh dengan Batam, Tanjungpinang atau kota besar lainnya.

"Sudah lah Natuna ini sepi, daya beli menurun, diterapkan pula PPKM. Mending kami tutup kalau PPKM di terapkan di Natuna. Percuma buka, biaya operasional sama gaji karyawan tidak bisa di bayar," keluhnya.

Hal serupa juga disampaikan Camat Bunguran Timur, Hamid Asnan. Ia mengaku tidak tega terhadap pedagang jika PPKM Mikro diterapkan.

"Saya tidak sampai hati dengan para pedagang, tapi kalaupun memang akan diterapkan saya sangat merasa sedih. Namun tidak bisa berbuat banyak," tuturnya, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.

Meski demikian, hingga saat ini dirinya belum menerima surat edaran resmi terkait PPKM Mikro dari Pemda Natuna. Tapi, berdasarkan rapat yang di gelar Pemda pada hari ini, Kamis (8/7/2021), surat tersebut akan segera dikeluarkan.[suara]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita