Ketua BEM UI Kena Doxing usai Kritik Jokowi, Aktivis 98: Dulu Kita Tahu Siapa Aktornya

Ketua BEM UI Kena Doxing usai Kritik Jokowi, Aktivis 98: Dulu Kita Tahu Siapa Aktornya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Leon Alvinda Putra sempat menjadi korban peretasan dan doxing di media sosial setelah mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sebutan The King of Lip Service. Jejak digitalnya pada masa lampau dibongkar oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Menanggapi hal itu, Ketua ILUNI UI sekaligus aktivis 98, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, upaya pembungkapan terhadap pelaku gerakan sosial saat ini berbeda dengan zaman Orde Baru. Dahulu, aktivis banyak yang hilang hingga kamar indekosnya diacak-acak.

Serangan pada masa kini, disebutkan Herzaky lebih mengerikan. Sebab, doxing adalah mengungkap data pribadi seseorang dan bisa dilakukan oleh siapa saja.

"Kalau dulu dilakukan oleh aparat, jelas kita tahu aktornya siapa, tapi kalau doxing ini kita tidak tahu, ini banyak sekali akun-akun yang anonim," ungkap Herzaky dalam diskusi daring bertajuk 'Demokrasi dan Gerakan Sosial 4.0 di Masa Pandemi', Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Mengenal Bahaya Doxing di Media Sosial, Ini Cara Menghindarinya

Herzaky menambahkan, serangan yang sama mengerikannya dengan doxing adalah peretasan akun media sosial. Kasus peretasan adalah fenomena klasik yang terjadi secara berulang di Tanah Air.

"Kedua ada namanya peretasan, banyak lah, ada peretasan akun baik itu akun resmi maupun akun pribadi. Baik itu media sosialnya maupun aplikasi percakapan. Ini banyak sekali terjadi, berulang kali kasusnya," jelasnya.

Lebih lanjut, serangan 4.0 terhadap pelaku gerakan sosial adalah perundungan di media sosial. Cara-cara semacam itu, lanjut Herzaky, bertujuan untuk menghancurkan karakter si pelaku gerakan sosial di media massa.

Hal-hal seperti itu disebukan oleh Herzaky bisa terjadi terhadap siapa saja dam sangat sulit untuk dibendung. Sebab, pola-pola serangan tersebut terjadi begitu cepat dan menyebar begitu luas. 

"Untuk klarifikasi atau membantahnya itu ada keterbatasan. Belum tentu bisa mencapai titik ujung tersebarnya berita terkait perundungan tadi," imbuh dia.

Tantangan

Herzaky mengatakan, pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak 2020 mengubah banyak hal. Artinya, banyak tantangan bagi gerakan sosial zaman kiwari atau gerakan sosial 4.0.

Herzaky menyebut, aksi massa dalam beberapa waktu ke belakang kerap berujung pada kerumunan yang melibatkan banyak orang. Di sisi lain, kerumunan dalam masa pandemi Covid-19 bisa berujung pada tindak pidana atau bahkan denda.

Buntutnya, dalam aksi massa beberapa waktu lalu, banyak peserta aksi dari sektor mahasiswa yang ditangkap. Kemudian, penangkapan pasti bermuara pada tindakan represi oleh aparat keamanan. 

Faktor berikutnya adalah masalah pro dan kontra terhadap adanya aksi demonstrasi. Dikatakan Herzaky, pro dan kontra tidak hanya terjadi di masa pandemi Covid-19 saja. 

Di setiap zaman, pasti ada kubu yang sepakat terhadap aksi demonstrasi, begitu pula sebaliknya. Herzaky pun mencontohkan gerakan sosial yang terjadi pada kisaran tahun 1998 - 1999.

Disebutkan Herzaky, banyak pihak yang mendukung adanya aksi unjuk rasa pada tahun 1999 di Universitas Indonesia. Tak sedikit pulang mahasiswa lain yang kontra dengan gerakan dengan berbagai macam alasan.

"Pro dan kontra akan selalu ada sebenarnya di setiap zaman, ada yang mendukung dan ada juga yang tidak mendukung, tetapi lagi-lagi ya kali ini di era pandemicini bahayanya semakin besar ya tantangan sosial ini," jelasnya.

Tak hanya itu, pandemi Covid-19 juga membikin intensitas laku represi oleh aparat keamanan meninggi. Sebab, kata Herzaky, aparat keamanan di lapangan juga punya tanggung jawab lebih dalam menegakkan aturan tentang protokol kesehatan.[suara]

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita