2 Pemotor Viral Adu Cepat dengan Ambulans di Klaten Ternyata Pelajar

2 Pemotor Viral Adu Cepat dengan Ambulans di Klaten Ternyata Pelajar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dua pemotor pelaku balap liar yang viral karena nekat beradu cepat dengan ambulans di Klaten, Jawa Tengah, telah ditangani polisi. Kedua pemotor ternyata masih berstatus pelajar.

"Yang kita proses dua orang. Semua di bawah umur, statusnya masih pelajar," kata Kasat Lantas Polres Klaten AKP Abi Praya Guntur Sulastiasto kepada detikcom, Sabtu (17/7/2021).

Abi menyebut kedua pemotor itu terlacak dari penelusuran rekaman kamera CCTV di Jalan Veteran, Klaten. Namun dia enggan menjelaskan detail identitas keduanya.

"Yang jelas sudah diproses. Kita kenakan pasal 297 UU Lalu Lintas karena melakukan balapan, tidak mengenakan kelengkapan helm dan tidak punya SIM," jelasnya.

Menurutnya, tidak ada motif tertentu dari aksi kedua pelajar itu. Keduanya mengaku sekadar iseng mengetes kecepatan sepeda motor.

"Baru sekali itu dan tidak taruhan apapun. Cuma iseng ngetes motor dan itu saja alasannya," imbuh Abi.

Kemudian saat beradu cepat, lanjutnya, keduanya dalam keadaan sadar. Termasuk mengetahui jika wilayah jalur kota sudah disekat oleh petugas.

"Iya sudah disekat jalannya saat kejadian. Ya warga kota sini saja keduanya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi nekat dua pemotor yang beradu cepat dengan ambulans viral di media sosial. Padahal ambulans tersebut menyalakan rotator dan sirene berbunyi keras saat melaju.

Aksi nekat dua pemotor pria itu viral setelah diunggah di akun Instagram @Klaten_24jam. Dalam posting-an dituliskan lokasi kejadian dengan kalimat: "Bantu up min, kejadian di PMI ugal2" an naik motor pas ada Ambulans rescue pasien,".

Pencermatan detikcom, lokasi kejadian ada di Jalan Veteran Ngingas, Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara. Pemotor dan ambulans melaju dari arah kota selepas simpang tiga PMI Klaten.

Pada Kamis (15/7), video tersebut mendapat ribuan tanggapan dan komentar. Seluruh komentar menyayangkan aksi pemotor tersebut.(detik)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita