Mereka Bongkar Makelar Perkara Malah Terancam 'Diusir' dari KPK

Mereka Bongkar Makelar Perkara Malah Terancam 'Diusir' dari KPK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tiga penyidik senior KPK berhasil membongkar makelar perkara di KPK. Kini nasib tiga orang penyidik itu malah terancam 'diusir' lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dugaan makelar perkara ini terungkap dalam kasus eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Sementara tiga penyidik senior KPK yang terancam disingkirkan itu adalah Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Rizka Anungnata serta Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Novel, Ambarita, dan Rizka adalah kasatgas penyidik KPK.

"3 kasatgas diberhentikan melalui TWK, padahal mereka menangkap makelar kasus di dalam KPK," ujar Direktur Sosialisasi & Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono dalam akun Twitternya @girisuprapdiono, Kamis (3/6/2021). Giri telah mengizinkan cuitannya dikutip.

Giri kemudian mengungkapkan sosok AKP Robin yang telah dipecat dari KPK dalam kasus makelar perkara ini. AKP Robin merupakan penyidik baru KPK dari Polri yang baru bertugas sekitar 2 tahun. Giri menyebut penanganan kasus AKP Robin di KPK kini dipegang oleh kasatgas dari Polri.

"Oknum penyidik Polri yang baru 2 tahun gabung KPK ini seperti alat yang digunakan untuk merusak KPK dari dalam. Enaknya dihukum apa si Robin ini?" kata Giri.

Novel Baswedan juga merespons kasus AKP Robin ini. Dia merasa sedih AKP Robin, yang notabene baru bertugas di KPK, berani 'main kasus'.

"Lebih prihatin lagi karena Pak A Damanik, Rizka, Yudi, dan saya yang ungkap kasus ini justru diupayakan untuk disingkirkan dengan alat TWK. Harapan memberantas korupsi mau dimatikan?" katanya dalam cuitan di akun Twitter miliknya @nazaqistsha.

Dewas KPK kemudian mengungkap aliran duit untuk AKP Robin. Robin disebut menerima duit miliaran rupiah dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hingga Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial.

Kaus suap ini terungkap dalam pertimbangan putusan sidang etik yang dibacakan oleh anggota Dewas KPK Albertina Ho pada Senin (31/5). Dewas menyatakan Robin bersalah melanggar etik dan dipecat dari posisinya sebagai penyidik KPK.

Dewas menerangkan ada duit dari berbagai pihak diberikan ke Robin. Dewas menyebut uang itu ditujukan para pemberi agar Robin membantu mengurus perkara di KPK.

"Terperiksa meminta uang dan untuk mengamankan saksi M Syahrial yang disepakati jumlahnya Rp 1,5 miliar. Untuk tahap awal sebagai biaya operasional, untuk tim, sejumlah Rp 200 juta," ucap Albertina.

Dari kesepakatan tersebut, Syahrial disebut mengirim duit ke rekening seseorang bernama Rifka Amalia secara bertahap dengan jumlah Rp 1,24 miliar. Robin juga disebut menerima duit Rp 210 juta secara tunai dari Syahrial saat bertemu di Pematangsiantar.

Tak hanya dari Syahrial, Albertina menyebut Robin juga menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dia mengatakan uang dari Azis ke Robin disebut berjumlah total Rp 3,15 miliar.

"Terperiksa juga dalam kasus Lampung Tengah, menerima uang dari saksi Azis Syamsuddin untuk memantau kader Golkar bernama Aliza Gunado yang dalam perkara tersebut berstatus sebagai saksi," ucap Albertina.

Dari Rp 3,15 miliar itu, Robin disebut mendapat Rp 600 juta. Sementara itu, Maskur Husain menerima Rp 2,55 miliar. Azis membantah memberi uang kepada Robin.

"Saksi Azis Syamsuddin menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucapnya.

Tak berhenti di situ, Robin juga disebut menerima uang dari Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang itu, menurut Albertina, diberikan untuk mengurus peninjauan kembali (PK) Rita.

"Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori peninjauan kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang-lebih sejumlah Rp 5,1 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih Rp 4,88 dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220 juta," ucap Albertina.

Selain itu, Maskur dan Robin juga memantau nama Usman Effendi dalam perkara suap eks Kalapas Sukamiskin. Keduanya disebut menerima duit secara bertahap senilai total Rp 525 juta.

"Sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain dengan jumlah Rp 272.500.000 dan terperiksa mendapat sejumlah Rp 252.500.000," ucapnya.
Kasus Wali Kota Cimahi

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna juga disebut memberi duit ke Robin. Total duit dari Ajay disebut berjumlah Rp 505 juta.

"Terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 505 juta yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425 juta dan terperiksa mendapatkan sejumlah Rp 80 juta. Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Maskur Husain, saksi Ajay Supriatna," ucapnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita