Intip Gaji Pegawai KPK Usai Kini Jadi ASN

Intip Gaji Pegawai KPK Usai Kini Jadi ASN

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - KPK telah melantik 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dengan status baru ini, gaji pegawai KPK pun menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan.

Pelantikan 1.271 pegawai menjadi ASN ini digelar di aula Gedung Juang KPK pada 1 Juni 2021. Pelantikan juga akan disiarkan secara online.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, pegawai KPK otomatis menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 1 Ayat 3.

Gaji Pegawai KPK

Maka dengan status baru ini, gaji pegawai KPK dan tunjangannya juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini bunyi pasal soal gaji pegawai KPK:

Pasal 9
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, berapa gaji pegawai KPK yang sudah menjadi ASN ini? Berikut ini daftar gaji pegawai KPK sesuai golongannya.

Daftar Gaji ASN 2021:
Gaji Pokok PNS 2021 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk gaji pegawai KPK dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII. Adapun besaran gaji PPPK paling rendah ialah Rp 1.794.900-Rp 2.686.200 dan paling tinggi Rp Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.

Sedangkan untuk aturan tunjangan PPPK disesuaikan dengan tunjangan PNS pada instansi tempat PPPK bekerja. Begini bunyi pasalnya:


Pasal 4
(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberi tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan pangan;
c. tunjangan jabatan struktural;
d. tunjangan jabatan fungsional; atau
e. tunjangan lainnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita