Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Swab RS Ummi Bogor

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Swab RS Ummi Bogor

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -  Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut 6 tahun penjara. Habib Rizieq diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan menyiarkan berita bohong," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," tambah jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong dengan cara menyebarkan video yang menyatakan bahwa keadaanya saat itu sehat. Padahal, saat itu Habib Rizieq terpapar COVID-19.

Jaksa menilai pernyataan Habib Rizieq itu adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Video itu, kata jaksa, juga sudah menjadi konsumsi publik karena disiarkan di beberapa media nasional di televisi dan online.

"Jelas bahwa terdakwa mengetahui sakit dan terpapar COVID, bukan dalam kondisi sehat-sehat sehingga video yang disebarkan terdakwa tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Yang sebenarnya adalah terdakwa bermaksud menutup-nutupi, sebaiknya terdakwa jujur menyampaikan terdakwa terpapar," kata jaksa.

Jaksa mengatakan seharusnya Habib Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video itu. Seharusnya, Rizieq terang-terangan membuka kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

"Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulilah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar COVID sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan COVID-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," papar jaksa.

Adapun peran Hanif Alatas adalah menyiarkan berita bohong karena menyatakan Habib Rizieq sehat saat berada di RS Ummi. Hanif juga menyebarkan berita video testimoni HRS yang pernyataannya tidak sesuai fakta.

"Terdakwa Muhammad Hanif Alatas mengatakan 'assalamualaikum memang benar Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, habib secara garis besar, secara umum sehat walafiat'," tutur jaksa.

Jaksa mengatakan perbuatan Habib Rizieq ini dilakukan bersama-sama dengan M Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Jaksa meyakini Habib Rizieq menyebarkan berita bohong tentang kondisi kesehatannya.

"Berdasarkan uraian di atas maka kesimpulan jaksa fakta MRS alias HRS telah terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong," tegas jaksa.

Habib Rizieq diyakini jaksa bersalah melanggar 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA