Diluruskan Pengacara, Habib Rizieq Tidak Menolak Pengampunan Presiden

Diluruskan Pengacara, Habib Rizieq Tidak Menolak Pengampunan Presiden

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tidak ada penolakan dari Habib Rizieq Shihab terhadap pengampunan dari presiden atau grasi yang sebelumnya ditawarkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam kasus swab RS Ummi Bogor.

"Habib tidak menolak itu (opsi permohonan pengampunan ke Presiden)" ujar pengacara Habib Rizieq, Azis Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/6).

Dalam sidang vonis hari ini, Habib Rizieq hanya menolak putusan hakim berupa vonis penjara empat tahun. Penolakan tersebut diwujudkan dalam pengajuan banding.

Saat disinggung soal kemungkinan meminta grasi atau permohonan pengampunan kepada presiden, Azis mengaku belum mengetahui waktu pastinya.

"Sementara tidak tahu (minta grasi atau tidak ke presiden). Yang pasti banding," pungkas Azis.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Bersamaan dengan itu, Majelis Hakim juga memvonis Habib Hanif Al-Atas yang merupakan menantu Habib Rizieq dan terdakwa Andi Tatat selaku Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor masing-masing satu tahun penjara. (RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita