Penjelasan Kasatreskrim Polres Tanggamus Soal Tembakan Ke Udara Saat Bubarkan Organ Tunggal

Penjelasan Kasatreskrim Polres Tanggamus Soal Tembakan Ke Udara Saat Bubarkan Organ Tunggal

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Video pembubaran massa dan organ tunggal di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus dengan diimbuhi sejumlah tembakan ke udara sebagai cara membubarkan 800 massa yang berkumpul menjadi viral.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora menjelaskan, sebelum melakukan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa, telah dilaksanakan tiga fase tindakan persuasif. Yakni melalui Satgas Covid-19 tingkat Pekon, Kecamatan dilanjutkan oleh Kapolres Tanggamus dan Dandim 0434 Tanggamus.

"Setelah tiga kali melakukan tindakan persuasif ternyata ratusan warga tersebut tidak juga membubarkan diri sehingga dilakukan tindakan represif melakukan tembakan peringatan dan pembubaran paksa," ungkap Kasat mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (15/5).

Sambung Ramon, tembakan tersebut juga dilakukan oleh petugas setelah massa melempar batu ke arah panggung sehingga mengakibatkan seorang warga mengalami luka di kepala.

"Pada saat dilakukan pembubaran, massa melempar batu ke arah panggung sehingga satu orang masyarakat kepala berdarah, sehingga kami terpaksa melakukan penembakan ke udara," ujarnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Dalam perkara tersebut, pihaknya juga telah melakukan pengembangan terhadap penyeleggara yakni ketua pemuda atau ketua mudi-mudi dan ketua karang taruna Pekon Karang Agung.

"Penyelenggara berinisial AR belum ditemukan dan masih dalam pengejaran. Terhadap ketua karang taruna berinisial RK telah diamankan dalam penggembangan siang tadi," jelasnya.

Ditambahkan Ramon, pihaknya masih menyelesaikan pemeriksaan terhadap keseluruhan orang yang diamankan guna memastikan siapa saja yang dapat dijerat dalam perkara tersebut.

"Terhadap yang ditangani Sat Reskrim masih dalam proses pemeriksaan. Terhadap para terduga yang terlibat Narkoba juga masih dalam penyelidikan dan pengembangan Satresnarkoba," imbuhnya.

Personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus, dan Satgas Covid-19 membubarkan paksa kegiatan keramaian berupa hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Tanggamus, Sabtu dinihari (15/5).

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dan Dandim Letkol Inf. Arman Aris Sallo berhasil mengamankan 23 orang, alat organ tunggal berhasil diamankan serta dibawa ke Polres Tanggamus.

Pembubaran dilakukan tim gabungan setelah 3 kalo upaya persuasif tidak berhasil di antaranya oleh Satgas Covid-19 Pekon Kecamatan sehingga satgas kecamatan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus guna mengambil langkah kebijakan.

Namun guna menghindari terjadinya gesekan dan hal-hal yang tidak diinginkan, kembali dilakukan upaya persuasif oleh Kapolres Tanggamus bersama Dandim Tanggamus dan Personil Polri dan TNI serta Uspika Kecamatan Semaka dengan cara koordinasi dengan pimpinan adat dan tokoh masyarakat pekon Karang Agung agar kegiatan dapat dihentikan.

Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 WIB, Kapolres Tanggamus bersama Dandim 0424 Tanggamus mengambil langkah serta memerintahkan personie Polri dan TNI yang sudah dikerahkan dan berada dilokasi agar melakukan upaya paksa pembubaran.

Dari hasil upaya paksa tersebut akhirnya diamankan belasan orang warga yang berada di lokasi. Selain itu juga turut diamankan sound system atau alat organ tunggal milik Shila Music sebagai barang bukti dan Narkoba jenis sabu.

Jumlah massa diperkirakan 800 orang dengan perkuatan personel gabungan yang dikerahkan sekitar 70 petugas. Tidak ada korban dalam peristiwa ini, baik dari personel Kodim maupun personel Polres.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, organ tunggal tersebut digelar dalam rangka acara halal bihalal dan acara bujang gadis di rumah adat Pekon Karang Agung oleh Pemuda Pemudi setempat.

Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, sehingga dilakukan pembubaran.

Kegiatan pengumpulan massa tersebut dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto Pasal 510 KUHP.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita