Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara, Sang Pengacara Beberkan Kejanggalan

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara, Sang Pengacara Beberkan Kejanggalan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menghormati keputusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal hukuman penjara selama 10 bulan kliennya.

Dimana, Habib Rizieq didakwa dalam kasus kerumunan di Megamendung.

“Kami hormati tuntutan JPU karena ini memang tugas mereka,” kata Aziz saat dihubungi PojokSatu.id, Selasa (18/5/2021).

Kendati demikian, Aziz menilai ada yang janggal dalam pembacaan tuntutan terhadap kliennya.

Di mana dalam pembacaan itu, jaksa mengaitkan kasus kerumunan lainnya yang tidak ada dalam laporan yang melibatkan kliennya.

“Dari pembacaan tuntutan jelas ini bukan kasus prokes biasa. Dalam pelaporan yang dipermasalahkan adalah kerumunan di gadog, tapi diproses berkembang jadi objeknya di Megamendung dan muncul nama HRS,” ujarnya.

“Dan kerumunan di bandara juga dibahas, padahal itu tidak ada dalam pelaporan awal,” beber Aziz.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 10 bulan penjara terkait kasus kerumunan Megamendung.

Habib Rizieq dianggap bersalah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan. Dan dianggap telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan

“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan,” kata jaksa saat bacakan tuntutan dalam persidangan.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita