Sri Wahyumi Maria Manalip Ditangkap KPK Lagi: Penyebab dan Kondisinya

Sri Wahyumi Maria Manalip Ditangkap KPK Lagi: Penyebab dan Kondisinya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK lagi di hari yang sama ketika dia bebas dari penjara. Mantan Bupati Kepulauan Talaud itu dijerat KPK di kasus lain yaitu gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar.

Sri Wahyumi Maria Manalip adalah bupati periode 2014-2019. Dia terjaring OTT KPK pada 30 April 2019. Dia ditangkap berkaitan dugaan suap-menyuap terkait revitalisasi pasar di wilayahnya.

Sri Wahyumi Maria Manalip lalu ditetapkan menjadi tersangka hingga kasus bergulir di pengadilan. Dia kemudian divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sri Wahyumi Maria Manalip tidak terima dengan putusan itu, hingga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK). Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan PK dan menyunat hukuman Sri Wahyumi dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Akhirnya Sri Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani masa hukumannya. Dia bebas pada 29 April 2021, tapi di hari yang sama kembali ditangkap KPK.

Berikut ulasan mengenai penyebab Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK dan kontroversinya selama terjerat hukum:
Gratifikasi Rp 9,5 Miliar
Sri Wahyumi Maria Manalip diduga menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019 yang sebelumnya juga menjerat Sri Wahyumi.

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar," ucap Karyoto.

Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," kata Karyoto.

Gejolak Emosi
Biasanya, semua tersangka yang ditahan akan ditampilkan saat jumpa pers di KPK dan memakai baju tahanan KPK. Namun, Sri Wahyumi Maria Manalip tak terlihat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan Sri Wahyumi Maria Manalip seharusnya dihadirkan dalam konferensi pers KPK. Namun, karena emosinya sedang tak stabil, akhirnya Sri Wahyumi tidak ditampilkan.

"Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian, setelah akan dilakukan penahanan, keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan," ucap Ali(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita