Habib Rizieq ke Bima Arya: Prokes Lain Tak Dipidanakan, Kasus Ini Anda Pidanakan

Habib Rizieq ke Bima Arya: Prokes Lain Tak Dipidanakan, Kasus Ini Anda Pidanakan

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Habib Rizieq mencecar Wali Kota Bogor Bima Arya terkait laporannya ke polisi yang berujung kasus data swab di RS Ummi kini disidangkan. Mantan Imam Besar FPI itu mempertanyakan motivasi Bima Arya.

Hal itu disampaikan Habib Rizieq saat menanggapi kesaksian Bima Arya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). Selain untuk Habib Rizieq, Bima Arya juga bersaksi untuk menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas; dan Direktur Utama RS Ummi, dokter Andi Tatat, yang duduk sebagai terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Bima Arya mengaku pernah mendatangi RS Ummi pada 26 dan 27 November 2020. Saat itu, Habib Rizieq sedang dirawat di sana.

Bima Arya mengaku meminta Habib Rizieq melakukan swab untuk memastikan kondisi kesehatannya. Swab kemudian dilakukan pada 27 November 2020.

Namun, Bima Arya menilai swab Habib Rizieq tidak koordinasi lantaran tak didampingi Dinkes Kota Bogor. Swab Habib Rizieq dilakukan di RS Ummi oleh Tim Mer-C. Bima Arya pun merasa dihalang-halangi untuk mendapatkan hasil swab tersebut.

Terkait hal itu, Habib Rizieq menyoroti laporan Bima Arya ke polisi pada tanggal 28 November 2020. Ia mempertanyakan mengapa begitu cepat Bima Arya mengambil langkah pidana tanpa upaya lain terlebih dahulu.

"Yang jadi persoalan adalah tanggal 26 Anda datang, 27 Anda datang, 28 November sudah lapor polisi. Ini yang saya mau tanyakan apa motivasinya kok bisa begitu cepat," ujar Habib Rizieq ke Bima Arya.

Menurut dia, Bima Arya yang juga Kasatgas COVID-19 Kota Bogor, seharusnya paham pemeriksaan hasil PCR membutuhkan waktu 1-2 hari. Namun, ketika hasilnya belum ada, Bima Arya sudah memutuskan melapor ke polisi.

"Sekarang hasilnya belum ada, kepastiannya belum ada, tiba-tiba sudah lapor polisi," ujar Habib Rizieq.
Atas pertanyaan tersebut, Bima Arya memberi penjelasan. Menurut dia, saat pertemuannya dengan Hanif Alatas pada 27 November 2020, ada sejumlah hal yang disepakati. Termasuk soal hasil data swab, Habib Rizieq. Namun hal itu kemudian tidak terealisasi.

Menurut dia, laporan ke polisi pun disampaikan atas saran dari Kapolres pada saat itu.

"Kapolres sudah menyampaikan bahwa 'kita akan panggil semuanya supaya jelas apa yang terjadi silakan Satgas menyampaikan laporan'. Jadi laporan Satgas ke polisi ini membuat kami bisa membantu lebih jelas apa yang terjadi. Kalau semua sudah sesuai dengan persoalan, dengan protap kan tidak ada masalah," papar Bima Arya.

Namun Habib Rizieq tetap mempertanyakan Bima Arya yang langsung menempuh upaya pidana. Tanpa menempuh upaya persuasif lain terlebih dahulu.

"Prokes lain Anda tidak pidanakan, tapi khusus kasus ini Anda pidanakan, apa motivasinya," tegas Habib Rizieq.

"Tidak ada motivasi lain selain penegakan aturan prokes, itu yang pertama. Yang kedua, keputusan diambil bersama-sama dalam konteks Satgas," jawab Bima Arya. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA