Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditahan 2 Tahun di Lapas Sukamiskin

Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditahan 2 Tahun di Lapas Sukamiskin

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - KPK mengeksekusi mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin. Rachmat sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi.

"Jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan PN Tipikor Bandung dengan cara memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Ali menyatakan KPK telah menerima putusan majelis hakim atas vonis Rachmat Yasin. Sehingga pihaknya langsung melakukan eksekusi terhadap eks Bupati Bogor itu.


"Terpidana telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tutur Ali.

Sementara itu dan perjalanan perkara ini, Rachmat sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 9,7 miliar lebih. Uang itu disetorkan ke rekening penampungan KPK.

"Uang tersebut ditetapkan Majelis Hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," kata Ali.

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis bersalah menerima gratifikasi. Dia dijatuhi hukumnya 2 tahun 8 bulan penjara.


Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Senin (22/3/2021).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Yasin selama dua tahun delapan bulan," ujar Majelis Hakim Asep Sumirat saat membacakan amat putusannya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita