Djoko Tjandra Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Djoko Tjandra Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra keberatan atas vonis itu.

"(Perkara) Tipikor banding," ujar pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).

Soesilo mengatakan pihaknya juga mengajukan keberatan atas vonis surat jalan palsu Djoko Tjandra. Saat ini, tahapan kasus itu sudah di kasasi.

"Perkara yang Timur (Pengadilan Negeri Jakarta Timur), kami kasasi," kata Soesilo.

Soesilo menilai hukuman bagi Djoko Tjandra terlalu berat. Soesilo menyinggung usia Djoko Tjandra yang sudah menginjak 70 tahun.

"Tentu karena ini terpisah, perkara ini akan ditambah karena ini kumulatif. Ini sangat berat sebenarnya untuk Pak Djoko karena usia 70, dan Pak Djoko sebenarnya ingin ke Indonesia itu ingin membangun Indonesia. Ini tentu berbagai pemikiran beliau, itu pikirkan, tetapi justru mendapat tiga putusan," ujar Soesilo seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun terkait kasus suap red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus itu menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dan dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Hakim mengatakan Djoko Tjandra memberi uang ke Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu, dan Brigjen Prasetijo Utomo USD 100 ribu melalui Tommy Sumardi. Selain itu, USD 500 ribu ke Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya.

Hakim mengungkapkan pemberian uang itu dimaksudkan agar Pinangki selaku jaksa saat itu membantu urusannya yaitu terkait pengajuan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ketika masuk ke Indonesia. Perbuatan Pinangki ini dibantu oleh Andi Irfan Jaya.

Selain itu, tujuan memberikan uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo agar keduanya membantu penghapusan DPO Djoko Tjandra di imigrasi. Djoko Tjandra berharap bisa bebas masuk ke Indonesia.

Diketahui, perkara yang menjerat Djoko Tjandra selain red notice dan fatwa MA yakni perkara cessie Bank Bali, Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan di tingkat PK. Kemudian, Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara karena dinyatakan hakim bersalah dalam kasus surat jalan palsu. Djoko Tjandra dinyatakan hakim turut terlibat dalam merekayasa surat jalan ini demi masuk ke Indonesia.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA