Cerita Perseteruan Sandi Record Vs Rhoma Irama Soal Royalti Lagu Rp 1 Miliar

Cerita Perseteruan Sandi Record Vs Rhoma Irama Soal Royalti Lagu Rp 1 Miliar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Raja dangdut Rhoma Irama kalah melawan Sandi Record. Rhoma Irama menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya. Bagaimana permasalahan itu hingga sampai di meja hijau?

Sandi, pemilik Sandi Record mengaku terkejut kasus ini sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dirinya mengaku sudah memberikan hak si Raja Dangdut 10 tahun lalu.

Sandi mengaku telah membayar royalti kepada Rhoma Irama sebanyak 72 lagu pada tahun 2009 hingga 2011 lalu. Per lagu, Sandi mengaku membayar Rp 7,5 Juta. Total dirinya membayar karya milik H Rhoma Irama sebanyak Rp 533 juta.

"Ada 72 lagu sejak tahun 2009 hingga 2011 sudah saya bayar. Kita bayar melalui transfer langsung ke H Rhoma Irama, kepada orang kepercayaannya juga. Pokoknya dibagi tiga dan semuanya ada surat kuasa," ujarnya saat ditemui detikcom di rumahnya, Jumat (16/4/2021).

Lagu-lagu tersebut dinyanyikan oleh artis-artis lokal dan ternama nasional melalui dapur rekamannya pada periode pembayaran itu. 

Namun karena perubahan digitalisasi, VCD lagu-lagu Rhoma Irama tidak laku. Hingga berbekal pembayaran royalti tersebut, kata Sandi, pihaknya berani mempublish karya Rhoma Irama yang dinyanyikan para artis pada 2 tahun ini dengan menayangkannya di Channel YouTube miliknya.

"Ya mulai 2 tahun ini. Kalau izin mulai 2009-2011 data fisik tergerus akhirnya digital. Maksudnya berganti medianya saja. Langsung ke platform Amazon dan YouTube," kata Sandi.

"Kan dalam UU jelas izin master meliputi beberapa fisik digital. Kalau ndak salah UU nomer 28 tahun 2015 termasuk performing di karaoke," tambahnya.

Diakui Sandi sebenarnya yang melakukan ingkar janji tak mengeluarkan lisensi tertulis adalah Rhoma Irama. Namun untungnya, pihaknya menyimpan seluruh bukti transfer dan pembayaran karya milik Raja Dangdut itu.

"Bukti transfer dan pembayaran ke orang kepercayaan Rhoma ada semua. Dan saya serahkan ke pengadilan. Rhoma ingkar janji lisensi tertulis tidak dikasihkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Raja dangdut Rhoma Irama kalah melawan Sandi Record. Rhoma Irama menggugat Sandi Record sebesar Rp 1 miliar terkait royalti lagu miliknya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam gugatannya, Sandi dianggap sudah melanggar hak cipta karena memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA