Cerita Penyiksaan oleh Polisi Tasikmalaya: Dipukuli-Dimasukkan ke Kantong Mayat

Cerita Penyiksaan oleh Polisi Tasikmalaya: Dipukuli-Dimasukkan ke Kantong Mayat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


Seorang pria di Tasikmalaya diduga menjadi korban penyiksaan oleh polisi. Pria ini bercerita dipaksa mengaku telah membunuh seorang ibu dan anaknya. Ia dipukuli bahkan dimasukkan ke kantong mayat. Padahal ia tak terlibat.

RUMAH berkelir biru di Kampung Sindangjaya, Tasikmalaya, itu menyisakan trauma bagi Dani Susanda. Tujuh tahun silam, Dani harus berurusan dengan meja hijau gara-gara kasus pembunuhan di rumah yang ditinggali Ai Cucu dan anaknya, Eulis Ristiana, itu. Ia divonis enam tahun penjara karena disebut membunuh Ai dan Eulis. Masalahnya, Dani bukan pelakunya. Ia merupakan korban salah tangkap.

Pria yang kini genap berusia 50 tahun itu tak pernah menduga pembunuhan pada Ahad dini hari, 9 November 2014 itu akan menyeretnya. “Saya sedang menonton sepak bola di televisi, Real Madrid lawan Rayo Vallecano,” kata Dani menceritakan kembali peristiwa tersebut kepada Tempo pada Selasa, 6 April 2021.

Sambil menonton, Dani berbalas pesan melalui Blackberry Messanger dengan kerabatnya Agus Gunawan. Dani menjagokan Real Madrid, sedangkan Agus yang dikenalnya karena menjadi pegawai di toko jilbab kakaknya memilih Rayo Vallecano. Biar tambah seru, mereka bertaruh sebungkus rokok. Mereka intens berbalas pesan setiap kali tim jagoannya menyerang dalam laga 90 menit yang berlangsung hingga pukul 04.00 WIB. 

Setiap Real Madrid mencetak gol, Dani mengirim pesan meledek ke Agus. Pertandingan berakhir dengan kemenangan tim ibu kota Spanyol 5 lawan 1. “Rokoknya enggak pernah saya terima karena kejadian itu,” kata Dani. Malam itu dan hari-hari berikutnya, rutinitas Dani berjalan normal. Petaka itu baru menghampirinya pada Rabu, 12 November 2014.

Siang itu, dua orang polisi dari Kepolisian Daerah Jawa Barat mendatangi rumahnya di Indihiang. Setelah berbasa-basi, keduanya pergi. Namun, malam harinya, polisi ini kembali datang pada malam harinya dan menginap. Pagi harinya, mereka pulang, tapi kemudian datang lagi. Kali ini, mereka meminta Dani ikut dengan alasan untuk dimintai keterangan soal kasus pembunuhan Ai dan Eulis. Dani pun ikut ditemani istrinya. 

Polisi kemudian membawa Dani dan istri ke Hotel Pajajaran, Tasikmalaya. Di hotel itu, polisi meminta semua ponsel yang dimiliki oleh Dani dan Dede. "Karena saya merasa enggak punya salah atau bagaimana ya saya kasihin aja," kata dia.

Dani mengingat hanya 20 menit berada di hotel. Kemudian dia dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Kawalu, Tasikmalaya. Di kantor itu Dani dipisahkan dengan istrinya. Setengah jam menunggu, polisi yang sempat menginap di rumah Dani membawanya ke bagian belakang kantor Polsek. Di sana, Dani melihat ada seorang pria yang sedang diborgol. Polisi itu bertanya kepada si pria yang diborgol. “Indra ini Dani bukan?” kata Dani menirukan. “Iya Pak betul, itu Dani yang punya counter handphone warna cat merah,” kata Indra.

Pria yang menunjuk Dani adalah Indra Graha, terduga pelaku pembunuhan Ai cucu dan Eulis yang ditangkap lebih dulu. Polisi menangkap Indra di daerah Kawah Putih, Soreang. Ia terbukti membawa mobil milik Ai. Dari mulut Indra inilah nama Dani disebut sebagai otak pembunuhan Ai dan Eulis. Polisi memperkirakan kejadian pembunuhan dimulai pada pukul 02.00 WIB dan pelakunya adalah dua orang laki-laki. 

Dani merasa tak pernah mengenal Indra. Dia juga tidak punya toko ponsel. Mendengar tudingan itu, Dani naik pitam. Ia ingin memukul Indra, tapi keburu diseret ke ruangan lainnya. Dani disuruh mengaku sebagai pembunuh. 

"Sudahlah kamu tenang aman di sini pokoknya, tanggung jawab saya. Sekarang kamu ngaku aja, kamu sama siapa aja?" tutur Dani meniru ucapan polisi yang menginap di rumahnya. "Pak, apa yang harus diakui, saya salah apa?" jawab Dani.  Sangkalan itu justru membuat Dani dicekik. Cekikan itu menandai dimulainya penyiksaan yang dialami Dani untuk lima hari selanjutnya.

Dari Polsek Kawalu, Dani dibawa dengan mobil. Awalnya dia mengira akan dipulangkan. Tetapi dia justru dibawa ke Kantor Polsek Indihiang dan dimasukkan ke tahanan. Sekitar pukul 12 malam, Dani mengatakan segerombolan polisi datang menjemputnya dari tahanan. Mereka membawa kantong mayat. "Dan kamu tahu enggak ini apa? Ini kantong mayat bekas korban yang dibunuh sama kamu,” kata Dani menirukan ucapan polisi itu. Dengan tangan diborgol dan mata ditutup lakban, Dani dimasukkan ke kantong itu.

Ia kemudian diseret ke dalam mobil. Dani dapat merasakan mobil itu melaju, tapi tak tahu ke mana. Dalam perjalanan, Dani mengatakan kantong mayat itu sempat dibuka, dan dia diminta untuk mengaku. Tiap kali membantah, resleting kantong akan ditutup lagi. Menjelang subuh, kantong mayat itu dibuka. Mereka kemudian berhenti di sebuah tempat dan mereka membawa Dani turun.  “Dah di sini aja, sok kamu anjing ngaku, anjing kamu bikin kesel,” kata Dani menirukan suara yang terdengar. Selama interogasi, Dani mendengar suara tembakan menyalak beberapa kali.

Tak mendapat pengakuan, Dani kembali dibawa dengan mobil. Semalaman berada di kantong mayat, Dani akhirnya dikeluarkan. Akan tetapi, dia tak punya waktu lama untuk menghirup udara segar, karena kepalanya kemudian ditutup dengan kantong kresek. Dani mengaku dibawa ke sejumlah lokasi, seperti Pasar Cikurubuk dan Terminal Cilembang. Tiap kali kantong plastik itu dilepas dari kepalanya, Dani mendapat pertanyaan serupa untuk mengakui perbuatannya. "Di situ saya lemas, kenapa harus saya, terus salah saya teh apa," ujar dia.

Pertanyaan Dani tak terjawab dan deritanya belum berakhir. Dia mengingat selama beberapa hari ketika malam tiba, dirinya akan dibawa ke luar tahanan untuk diinterogasi dan setiap subuh dikembalikan ke dalam tahanan Polres Tasikmalaya. "Kalau nggak salah ada lima hari, saya ditekan terus." Siksaan demi siksaan yang dialami Dani membuatnya sudah tak kuat. Puncaknya, kata dia, Dani dipecut dengan kabel pengisi daya laptop, disetrum dan jarinya diancam akan dipotong menggunakan pedang. “Akhirnya saya mengakui apa yang tidak saya lakukan, enggak kuat badan saya terus disiksa,” kata dia.

Mendapatkan dua tersangka pembunuhan, yaitu Dani dan Indra, kepolisian sempat mengadakan rekonstruksi di lokasi kejadian pada akhir November 2014. Dani menceritakan sehari sebelum rekonstruksi dibawa ke Asrama Polisi Bojong Tasikmalaya. Di sebuah rumah, Dani diarahkan mengenai adegan-adegan yang harus ditampilkannya selama rekonstruksi. "Karena saya enggak tahu, saya diarahin sama anggota, harus begini, harus begini, saya ngikutin karena takut disiksa lagi," kata dia.

Peristiwa lain sebelum rekonstruksi, Dani mengatakan sempat seperti ingin dihipnotis. Dibawa kembali ke Hotel Pajajaran, Dani awalnya disuruh makan nasi Padang. Kemudian sejumlah polisi masuk menggunakan laras panjang. "Saya di situ gemetar ini mau apa." Kemudian seseorang menyuruh Dani memejamkan mata dan mengikuti perkataannya. Di hitungan ketiga, Dani diminta untuk terlelap. Setelah terpejam, Dani diminta untuk menjelaskan kronologi pembunuhan. "Saya teh pura-pura tidur di situ karena takut," ujarnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Dani dan Indra dituduh membunuh Ai Cucu karena alasan hutang. Dani sebagai otak pelaku dituduh sakit hati karena diancam dipolisikan bila tak segera membayar hutang ke Ai Cucu. Sementara Indra, dibayar oleh Dani untuk membantunya membunuh. Majelis hakim Pengadilan Tasikmalaya memvonis Dani bebas dari segala tuntutan pada 16 Juni 2015. Sementara, Indra Graha divonis 20 tahun penjara. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Dani mengalami penyiksaan. Majelis Hakim yang diketuai Motur Panjaitan menyatakan Dani mengakui perbuatannya, namun di lain sisi polisi melakukan intimidasi dengan cara  memasukannya ke dalam kantong mayat dan mengalami penyiksaan fisik dengan tujuan agar Dani mengaku. “Jika benar terdakwa telah mengakui berbuat pembunuhan, terhadap korban sehingga sungguh tidak masuk akal jika terdakwa harus diintimidasi dan disiksa sedemikian rupa,” seperti dikutip dari berkas putusan.

Sempat menghirup udara bebas selama enam bulan, Dani tiba-tiba dijemput dari rumahnya. Ternyata jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim tingkat kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memvonis Dani 12 tahun penjara pada 21 Desember 2015. Dani dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Ciamis.

Merasa suaminya tak bersalah, istri Dani, Dede Martini menyambangi kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) pada Februari 2019. Dari penelusuran, KontraS menemukan dugaan bahwa Dani adalah korban kekerasan oleh anggota polisi. KontraS melaporkan kasus dugaan tersebut ke Mabes Polri pada Juli 2019. 

Peneliti KontraS, Andi Muhammad Rizaldy mengatakan tindakan penyiksaan itu merupakan bentuk pelanggaran pidana, bukan cuma etik. "Bentuk penyiksaan itu di antaranya dugaan bahwa Dani Susanda diancam jarinya akan dipotong, walaupun dia tidak melakukan kejahatan seperti yang dimaksud," kata Andi. Namun, menurut Andi, kepolisian menolak laporan tersebut dan menyuruh timnya untuk menyurati terlebih dahulu Kapolri dan Kabareskrim.

Tak cuma kekerasan, selama pendalaman kasus pada 2019 hingga 2020, lembaga ini menemukan bahwa perkara yang menjerat Dani merupakan rekayasa kasus. Ada sejumlah kejanggalan yang ditemukan selama proses penelusuran, misalnya soal ponsel. Andi mengatakan anggota Polres Tasikmalaya diduga  telah menghilangkan kartu memori ponsel milik Dani. Ponsel itu sempat disita saat Dani dibawa ke Hotel Padjajaran. "Padahal bukti percakapan antara Dani dan Agus di dalam ponsel itu bisa dijadikan bukti bahwa Dani tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan," kata dia.

Harapan sebenarnya muncul dari ponsel milik Agus. Sayangnya, Agus telah menjual BBM model Gemini miliknya. Agus sebenarnya pernah diminta untuk bersaksi dalam persidangan. Namun, dia menolak dengan alasan takut. "Agus enggak berani kasih kesaksian di pengadilan. Karena waktu itu kasusnya gede banget," kata Dede Martini.

Bukti baru lainnya didapatkan tim Kontras dari kesaksian teman satu sel Indra Graha di Lapas Banceuy, Bandung Jeni Permana, 38 tahun. Pria yang dibui 6 bulan karena kasus penadahan itu mengakui sering mengobrol dengan Indra mengenai kasus pembunuhan. Saat itu, Jeni mengatakan Indra ibarat selebritas di penjara karena kasus pembunuhan Ai Cucu begitu masif dibicarakan.

Suatu ketika, kata Jeni, Indra pernah menceritakan kepada dirinya dalam sel, bahwa dirinya memukul kepala Eulis dengan kayu balok. Keterangan ini berbeda dari sangkaan polisi yang menyebut bahwa pembunuhan  dilakukan menggunakan besi dongkrak yang ditemukan di mobil Dani.

Selain itu, kata dia, Indra juga pernah menceritakan, setelah pembunuhan dirinya kabur ke Soreang menggunakan mobil korban dengan seorang teman. Menurut Jeni, Indra tak pernah menceritakan bahwa teman yang dimaksud adalah Dani. "Enggak pernah cerita siapa temannya," kata dia saat ditemui di Tasikmalaya, Selasa, 6 April 2021.

Andi mengatakan kesaksian dari Agus dan Jeni inilah yang digunakan sebagai novum atau bukti baru buat membuktikan bahwa Dani tidak membunuh Ai dan Eulis. "Keintensifan percakapan antara saksi Agus dan pemohon melalui BBM, dapat dikatakan mustahil Dani Susanda melakukan pembunuhan," kata dia.

KontraS mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 25 Februari 2021. Dalam PK yang diajukan, KontraS menilai hakim tingkat kasasi telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata. Andi mengatakan pihaknya akan mengajukan dua novum baru, berupa kesaksian Agus dan Jeni. KontraS meminta hakim PK untuk menyatakan Dani Susanda tidak terbukti melakukan pembunuhan.

Meski Dani sudah bebas dari penjara karena mendapatkan potongan hukuman dan mengikuti program asimilasi pencegahan Covid-19 pada 2020, dia mengatakan kasus penyiksaan oleh kepolisian dan rekayasa kasus tak boleh dibiarkan terjadi. “Ini tidak bisa dianggap enteng,” kata Andi. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita