Profil Lengkap Jozeph Paul Zhang: Nama Asli hingga Keberadaannya

Profil Lengkap Jozeph Paul Zhang: Nama Asli hingga Keberadaannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sosok Jozeph Paul Zhang menjadi perhatian masyarakat usai viral tantang warga melaporkan dirinya ke polisi karena mengakui sebagai nabi ke-26 melalui forum diskusi via Zoom yang juga ditayangkan di akun YouTube pribadinya. Ia pun mendapat kecaman karena diduga menistakan agama.

Atas aksinya itu, Jozeph dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Shahab, Sabtu (17/4). Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Lalu seperti apa profil lengkapnya? simak ulasannya berikut ini.

Nama Asli
Diketahui Jozeph Paul Zhang hanyalah nama akun Youtube-nya dan bukanlah nama sebenarnya dari pria yang mengaku sebagai nabi dan menghina agama islam tersebut. Diketahui nama aslinya adalah Shindy Paul Soerjomoelyono.

"Sesuai data perlintasan, namanya Shindy Paul Soerjomoelyono," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Senin (19/4/2021).

"Paul Zhang itu nama akun YouTube-nya," sambungnya.

Tantang Masyarakat Lapor ke Polisi
Jozeph Paul Zhang menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26. Jozeph Paul Zhang membuat pernyataan tersebut dalam sebuah forum diskusi via Zoom yang juga ditayangkan di akun YouTube pribadinya.

Jozeph Paul Zhang membuka forum Zoom bertajuk 'Puasa Lalim Islam' dengan menyapa peserta yang ada di beberapa belahan dunia. Beberapa peserta kemudian ikut berkomentar soal puasa. Hingga kemudian Jozeph Paul Zhang mengaku merasa tidak nyaman dengan adanya bulan puasa, Ia bahkan menyebut suasana menjelang Idul Fitri sebagai sesuatu yang mengerikan.

PGI Ragukan Gelar Pendeta
Kabar terbaru menyebut Jozeph Paul Zhang merupakan seorang pendeta. Pihak Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) meragukan gelar pendeta Jozeph Paul Zhang.

"Saya tidak tahu pasti. Pendeta itu jabatan gerejani, sementara dia tak jelas dari gereja mana?" kata Ketua PGI, Gomar Gultom saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/4/2021).

Melalui video-video yang diunggahnya di YouTube, Jozeph Paul Zhang menyebutkan dirinya sebagai Ps atau Pastor dan bergelar Mth (Master of Theology). Pria tersebut kerap berbicara mengenai agama Kristen.

Berada di Luar Negeri
Jozeph Paul Zhang tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong tanggal 11 Januari 2018 dengan paspor yang diterbitkan imigrasi Semarang dengan masa berlaku hingga 19 Maret 2022. Sementara itu pelapor Jozeph, Husin Shahab mengklaim mendapat informasi bahwa Jozeph berada di Jerman.

Duta Besar RI untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno, menduga Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26 telah keluar dari Jerman. Sampai saat ini, pihak pemerintah Indonesia masih menyelidiki keberadaan yang bersangkutan.

"Infonya sudah keluar dari Jerman. Kita lagi lacak," ucap Arif saat dihubungi, Minggu (18/4/2021).

Menurut Arif, Jozeph infonya hanya beberapa bulan di Jerman. Namun, Arif masih mengecek mengenai info tersebut.

"Dia di Bremen hanya 6 bulan infonya. Nah, sekarang lagi kita cek," katanya.

Polri Gandeng Interpol Tangkap Jozeph
Seperti dikutip Antara, Minggu (18/4/2021), Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau nggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang.

Agus menjelaskan, penyidik Bareskrim bisa menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut. Menurut Agus, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat bisa merusak persatuan dan kesatuan.

"Kalau yang seperti itu kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas," kata Agus.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita