Sidang Habib Rizieq Dimulai Lagi, Saling Protes Masih Terus Berlanjut

Sidang Habib Rizieq Dimulai Lagi, Saling Protes Masih Terus Berlanjut

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -  Majelis hakim mencabut skors sidang perdana Habib Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meski skors telah dicabut, saling protes terkait sidang yang digelar secara virtual masih berlanjut.

Sidang Habib Rizieq digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim pengacara Habib Rizieq hadir secara langsung di PN Jaktim.

Sementara, Habib Rizieq dihadirkan secara virtual dari Bareskrim Polri. Setelah sidang dilanjutkan, pengacara Habib Rizieq, Munarman kembali menyampaikan protes karena Habib Rizieq tak hadir secara langsung di PN Jaktim.

Majelis hakim kemudian mengecek soal suara yang menjadi protes. Habib Rizieq mengaku mendengar suara majelis hakim dan jaksa secara jelas, namun dia mengaku tak bisa mendengar suara dari tim pengacaranya.

Munarman kemudian protes soal sidang secara virtual. Dia berharap agar hak Habib Rizieq tak dirampas.

"Ini menegakkan keadilan, bukan merugikan terdakwa. Kita sepakat ini. Cuma, caranya terdakwa harus hadir," ucapnya.

"Kalau terdakwa tidak hadir, maka kita semua akan keluar dari ruang sidang ini," sambung Munarman.

Sebelumnya, pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman, memprotes Habib Rizieq tidak hadir langsung di persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur (Jaktim). Alasannya, mereka tak bisa mendengar suara Habib Rizieq yang mengikuti persidangan secara virtual dari Bareskrim Polri.

"Kami tidak bisa mendengar apa yang dikatakan klien kami," kata Munarman dalam persidangan yang digelar PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Habib Rizieq dihadirkan secara virtual dari Bareskrim Polri.

Dia mengatakan KUHAP mengatur terdakwa harus hadir di ruang sidang. Dia mempertanyakan mengapa Habib Rizieq mengikuti persidangan dari Bareskrim Polri.

"Kami minta jaksa penuntut umum bertanggung jawab atas hal ini. Mengapa terdakwa tidak bisa dihadirkan ke dalam ruang sidang," ucapnya.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA