Sidang Habib Rizieq Dilanjut Hari Ini, Akan Disiarkan Langsung PN Jaktim

Sidang Habib Rizieq Dilanjut Hari Ini, Akan Disiarkan Langsung PN Jaktim

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) akan digelar hari ini. 

Sidang akan berlangsung secara tatap muka dan akan disiarkan di kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

"Jadwal sidang, Selasa, 30 Maret 2021 perkara nomor 221, 222, dan 226. KM (ketua majelis)-nya Pak Suparman Nyompa. 

Agenda, pendapat PU (Penuntut Umum) terhadap eksepsi terdakwa," kata pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Senin (29/3/2021).

Alex mengatakan Habib Rizieq Shihab akan dihadirkan langsung di ruang sidang hari ini. Sidang juga akan disiarkan di kanal YouTube PN Jaktim.

"Sidang dilakukan secara offline/terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim. Layanan streaming YouTube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan. Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, juga berkomentar terkait sidang hari ini. Aziz Yanuar menyebut pihaknya akan menyiapkan kesabaran untuk menghadapi sidang.

"(Menyiapkan) kesabaran menghadapi zalim dungu dan pandir," kata Aziz saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Habib Rizieq Shihab telah membacakan eksepsi. Sidang selanjutnya beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi.

"Selanjutnya jaksa penuntut umum menanggapi keberatan yang disampaikan," kata hakim ketua di ruang sidang PN Jakarta Timur, Jumat (26/3).

Hakim pun memerintahkan kepada terdakwa kembali ke sel tahanan. Hakim kemudian menyatakan sidang ditutup.

"Sidang ditunda Selasa, 30 Maret 2021, untuk agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum terhadap keberatan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum. Terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq digelar secara langsung atau offline. 

Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.

Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

Tim penasihat hukum Habib Rizieq menjamin tak akan ada kerumunan. Mereka menjamin tetap terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya memastikan tidak akan ada kerumunan.

"Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan," kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3).(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita