Satu Terlapor Unlawful Killing Meninggal, HRS: Kita Kejar Sampai Lubang Semut

Satu Terlapor Unlawful Killing Meninggal, HRS: Kita Kejar Sampai Lubang Semut

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rizieq Shihab melalui pengacaranya, Aziz Yanuar menyebut tetap bakal mengejar kejelasan perkara unlawful killing meski satu terlapor dinyatakan meninggal dunia. Bagi Rizieq semua pelaku harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya.

"Ya sama respons beliau, yang jelas respons beliau akan kejar sampai ke lubang semut semua para pelakunya," kata Aziz kepada wartawan, Jumat, 26 Maret

"Kita akan minta tanggung jawabnya dari para pelaku-pelaku itu harus bertanggungjawab dunia akhirat pada para keluarga korban," sambungnya.

Alasannya, persoalan ini disebut bukan perkara biasa tapi melibatkan nyawa. Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditegaskan Aziz sudah menyatakan bakal mengusut tuntas perkara tersebut.

"Ya menagih terus, kita akan permasalahkan terus itu gitu loh. Jadi pihak kepolisian sudah berkomitmen ya kita tagih," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Polri menyebut salah satu terlapor dalam unlawful killing meninggal akibat kecelakan tunggal saat berkendara sepeda motor di kawasan Tangerang Selatan. Dia meninggal pada awal tahun 2021.

"Salah satu terlapor yaitu atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Terlepas dari meninggalnya satu terlapor, Rusdi menegaskan Polri tetap mengusut tuntas perkara ini. Termasuk mengungkap peran dari terlapor yang meninggal.

"Proses penyidikan tetap berjalan. Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap tiga," kata dia.

Terkait laporan unlawful killing, ada 3 anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan. Laporan ini merupakan rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar FrontPembela Islam (FPI).

Di mana, polisi terpaksa menembak empat anggota laskar FPI. Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita