Pria Gondrong yang Viral Gandakan Uang Kok Jadi Tersangka Kasus Perlindungan Anak?

Pria Gondrong yang Viral Gandakan Uang Kok Jadi Tersangka Kasus Perlindungan Anak?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - H, pria gondrong di Bekasi yang viral karena mengklaim bisa menggandakan uang diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, status tersangkanya berkaitan dengan pernikahan anak di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut H ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perlindungan anak karena menikahi wanita di bawah umur.

"Hari ini saudara H ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU Perlindungan Anak," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: UAS Tak Setuju Catur Dianggap Olahraga: Ketua Persatuan Catur Marah, Terserah!

Heboh Pria Mirip Dimas Kanjeng, Ngaku Bisa Gandakan Uang Jadi Banyak
Kombes Yusri menyebut wanita yang dinikahi H berinisial N dan saat ini berusia 18 tahun. Namun, saat H menikahi N, N masih berusia 14 tahun.

Keluarga N pun membuat laporan polisi terkait kasus tersebut. Polisi akhirnya memutuskan untuk menetapkan H sebagai tersangka setelah mempunyai bukti yang kuat.

"Istrinya dinikahi tahun 2017 lalu dan sekarang usianya 18 tahun, itu pun diakui oleh istrinya sendiri," beber Yusri.

Seperti diketahui, H viral karena mengklaim bisa menggandakan uang. Dia viral setelah videonya tersebar di lini massa dan merekam momen ketika H menggandakan uang.

Belakangan diketahui aksi penggandaan uang hanya trik sulap biasa. Uang itu pun merupakan uang palsu. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita