Polda Metro Bantah Bekingi Mafia Tanah di Sengketa Lahan Kembangan Raya

Polda Metro Bantah Bekingi Mafia Tanah di Sengketa Lahan Kembangan Raya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Polda Metro Jaya membantah tudingan membekingi mafia tanah dalam kasus sengketa lahan seluas 7.995 meter persegi di Kembangan Raya, Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyebut tudingan yang viral di media sosial itu menuduh polisi memihak salah satu pihak yang sedang bersengketa.

Menurut Yusri, polisi berusaha profesional dalam penanganan kasus itu dan tak bermaksud memihak pihak mana pun.

"Ini viral di media, yang isinya ada penyidik Polda Metro Jaya yang back up aksi mafia tanah, dan di sini kami perlu meluruskan supaya semunya bisa tahu," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021.

Yusri menerangkan, kasus sengketa lahan ini sudah bergulir sejak tahun 1997 sampai sekarang. Bahkan dalam proses sengketa itu, sempat muncul laporan baru ke polisi hingga diproses ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus sengketa lahan ini berawal saat sekelompok ahli waris mengklaim memiliki tanah 8 hektare di Kembangan Raya, Jakarta Barat. Namun pada tahun 2002, sebuah lembaga keuangan bernama PT Proline Finance juga mengklaim memiliki tanah tersebut. Kedua pihak mengaku memiliki sertifikat kepemilikan yang sah terbitan BPN.

Dampak sengketa itu, kedua pihak saling gugat di Pengadilan. Bahkan pihak PT Proline Finance sempat kalah karena Kanwil Kemenkumham membatalkan legalitas sertifikat tanah milik perusahaan melalui Surat Keputusan atau SK.

"Kemudian terbit SK pembatalan itu dikeluarkan SK Menteri yang menganulir pembatalan itu. Sehingga hak atas lahan itu balik lagi ke PT P (Proline) berdasarkan sertifikat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat.

Berbekal SK Menteri itu, PT Proline Finance melaporkan pihak lawan ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, polisi melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka kepada salah satu ahli waris berinisial D. Polisi menjerat D dengan Pasal 167 KUHP tentang menerobos pekarangan orang lain tanpa izin.

Selain itu, polisi juga memaksa para ahli waris mengosongkan lahan yang diklaim dimiliki perusahaan. Sikap ini kemudian dipandang pihak lawan sebagai premanisme.

Penyidik Polda Metro Jaya dituding membekingi mafia tanah dan dianggap memihak PT Proline Finance. Penyidik Resmob yang menangani kasus ini kemudian dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dan Kompolnas terkait dugaan penyelewengan dalam proses hukum. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita