Jaksa Sebut 2 Kader PDIP Dapat Jatah Bansos Corona

Jaksa Sebut 2 Kader PDIP Dapat Jatah Bansos Corona

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -  Dua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Herman Hery dan Ihsan Yunus, disebut mendapat jatah paket bantuan sosial (bansos) dalam rangka penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial sekaligus tersangka Adi Wahyono. Adi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Kemudian saudara sebagaimana dalam BAP nomor 53 setelah tahap 6 selesai pembayaran dan menjelang tahap 7 saya dan Matheus Joko Santoso dipanggil oleh menteri [Juliari Peter Batubara] di ruangannya. Saat itu juga hadir Kukuh Ari Wibowo, saat itu langsung ada arahan menteri kepada kami untuk pembagian kuota seperti yang saudara sebutkan tadi," kata jaksa membacakan BAP Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (8/3).

"Ya," jawab Adi.

Dalam BAP tersebut, jaksa mengungkapkan ada pembagian jatah kepada perusahaan yang terafiliasi dengan Herman Hery dan Ihsan Yunus.

"Satu juta paket diberikan kepada grup Herman Hery, Ivo Wongkaren [Direktur PT Mitra Energi Persada], Stefano, dan kawan-kawan. Dua, kuota sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram, dan kawan-kawan. Tiga, kuota 300 ribu Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan. Empat, kuota 200 ribu diberikan kepada teman, kerabat, kolega dari Juliari Peter Batubara," tutur jaksa.

"Ini ya, BAP saudara?" lanjutnya.

"Iya," kata Adi.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga menuturkan penggunaan uang sekitar Rp8 miliar yang diperoleh Juliari dari sejumlah rekanan penyedia bansos. Uang itu di antaranya untuk pembayaran sewa pesawat, pembayaran jasa pengacara Hotma Sitompul Rp3 miliar, kemudian Rp2 M diberikan melalui Eko (orang kepercayaan Juliari) ke Semarang dan dibayarkan kepada BPK Rp1 M.

"Sisanya disetor menteri langsung melalui Eko, Shelvy dan Kukuh. Itu Rp8 M tadi?" tanya jaksa.

"Iya," ujar Adi singkat. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA