Kasus Naik Penyidikan, 3 Anggota Polda Metro Jaya Calon Tersangka Pembunuhan

Kasus Naik Penyidikan, 3 Anggota Polda Metro Jaya Calon Tersangka Pembunuhan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Penyidik Bareskrim Polri telah rampung melakukan serangkaian gelar perkara dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM50 Karawang, Jawa Barat. Hasilnya, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Hasil daripada gelar perkara hari ini,  statusnya dinaikkan menjadi penyidikan. Dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/3).

Meski kasus sudah dinaikan ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka terhadap 3 pelapor anggota Polda Metro Jaya.

"Saat ini proses penyidikan dulu. Nanti dari proses itu akan diketahui secara terang benderang telah terjadi tindak pidana, maka ada penentuan tersangka," ujar Rusdi.

Lebih lanjut Rusdi mengatakan, ketiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 338 Jo pasal 351 KUHP tentang pembunuhan. Namun untuk inisial calon tersangka, Rusdi enggan menyebutkan terlebih dahulu sebelum ada penetapan secara resmi.

Sementara terkait barang bukti yang dihadirkan saat gelar perkara, lanjut Rusdi, berupa petunjuk dan keterangan sejumlah saksi, serta alat bukti yang berasal dari Komnas HAM.

"Bukti-bukti tentunya bermacam-macam, bisa petunjuk, keterangan dan bukti lain. Kemudian  telah ada penyerahaan beberapa bukti dari Komnas HAM terhadap penyidik Bareskrim," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait kasus unlawful killing dengan melakukan penyelidikan.

"Polri akan menyelesaikan perkara ini sejalan dengan rekomendasi dari  Komnas HAM. Polri akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, penyidik Bareskrim Polri sudah memiliki bukti permulaan terkait kasus Unlawful Killing atau pembunuhan diluar proses hukum terhadap 4 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik tengah melengkapi sejumlah alat bukti untuk dinaikan statusnya ke penyidikan dalam gelar perkara atau ekspose.

"Kami sudah dapat bukti permulaan.  Saat ini tinggal menyusun, melengkapi, dan Minggu depan kami gelar untuk dinaikan ke penyidikan," kata Andi Rian saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/3).

Komnas HAM dalam rekomendasi dan temuan investigasi, telah menemukan adanya dugaan Unlawful Killing terkait kasus pembunuhan 6 anggota laskar FPI(RMOL)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA