Jhoni Allen hingga Darmizal Jadi Tergugat Demokrat di PN Jakpus

Jhoni Allen hingga Darmizal Jadi Tergugat Demokrat di PN Jakpus

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Partai Demokrat (PD) beserta 13 kuasa hukumnya, termasuk Bambang Widjojanto, baru saja mendaftarkan gugatan melawan hukum terkait agenda yang diklaim sebagai KLB Deli Serdang. 

Nama penyelenggara KLB Jhoni Allen dan Darmizal terdaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

"Sebagian yang disebut ada tadi di situ (Jhoni Allen dan Darmizal). Pokoknya saya kasih clue-nya saja sebagian besar mereka yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi," ujar BW kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat (12/3/2021).

"Yang pasti Jhoni Allen, Darmizal, dan lain-lain disebutkan kemudian, terus ada lagi yang lain akan disebutkan," imbuhnya.

Pada gugatan yang terdaftar di PN Jakpus itu tertulis dalam nomor berkas gugatan 172/PDT.SUS-Parpol/2021PNJAKARTAPUSAT. Pada gugatan tersebut terdapat 10 nama tergugat, yang di antaranya Jhoni Allen dan Darmizal.

Saat ditanyakan apakah KSP Moeldoko termasuk dalam daftar gugatan, BW mengatakan keabsahan Moeldoko sebagai ketua umum di pihak KLB. BW menanyakan persoalan siapa yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum, sementara yang menunjuknya itu pun tidak punya hak suara.

"Sekarang cek di anggaran dasar, apakah seseorang, beliau Pak Moeldoko itu kalau kemudian mau dilantik atau dijadikan KTA misalnya, itu siapa yang menjadikan dia? Siapa yang menunjuk dia dan memberikan KTA kepada dia? Orang ini yang menunjuk ini orang dari partai atau bukan?" ujar BW.

"Kalau orang dari partai apakah dia punya kewangan untuk melakukan itu? Jadi itu saya bilang brutalitas politik itu terjadi karena ini hal yang paling elementer," sambungnya.

Dengan didaftarkannya gugatan ini, BW berharap kekisruhan ini dapat menjadi diskusi publik. Sebab, menurutnya, hal ini menjadi persoalan masyarakat luas.

"Yang ketiga yang jadi penting, kami sangat sungguh-sungguh mengharapkan gugatan ini akan menjadi public discourse. Kenapa penting? Ini bukan persoalan PD, ini persoalan kita semua. Ini kalau organisasi parpol bisa diperlakukan seperti ini, itu artinya bukan hanya parpol, tapi juga ormas dan kita semua," ujar BW.

BW melanjutkan semua pihak, termasuk masyarakat, bisa menjadi potensi korban dari demokrasi. Dengan pasal terkait partai politik, BW bersama kuasa hukum lainnya membantu Partai Demokrat dalam menggugat KLB Deli Serdang ini

"Dan kita adalah potensial victim di proses demokratisasi. Padahal ini saya sebutkan, Zaky sebutkan negara hukum yang demokrasi, pasal 1. Kaitannya pasal 1 ayat 2 dan pasal 1 ayat 3, negara hukum tapi kemudian demokrasi, diatur berdasarkan UUD," katanya.

"Jadi dalam konteks dasar seperti itu, negara hukum yang demokrasi maka hal-hal sangat penting yang mendasar dalam konstitusi partai itu harusnya menjadi dasar dan itu dilindungi oleh UUD. Dan ini yang sedang kita bawa ke pengadilan," tambahnya.

Lebih lanjut BW berharap gugatan ini bisa mewujudkan negara hukum yang demokrasi. Karena, menurutnya, filosofi dasar bangsa ini yakni mewujudkan negara hukum yang demokratis.

"Mudah-mudahan di pengadilan ini akan memuliakan, jadi filosofi dasar bangsa ini ingin mewujudkan negara hukum yang demokrasi. Jadi itu kata kuncinya," katanya.

"Dan itu diketentui oleh UUD dan ini yang sekarang kami bawa ke pengadilan. Jadi pengadilan ini mudah-mudahan akan memuliakan apa yang menjadi filosofi dasar dari bangsa ini ingin mewujudkan negara hukum yang demokratis," sambungnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita