Parpol Ramai-ramai Mundur Dari Revisi UU Pemilu

Parpol Ramai-ramai Mundur Dari Revisi UU Pemilu

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Mayoritas sikap parpol di DPR yang perlahan mundur dalam proses revisi UU 7/2017 tentang pemilu, bertolak belakang dengan kritik eks Wakil Presiden Jusuf Kalla dan eks Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, usai pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengingatkan hal tersebut, dalam acara 'Ngobrol Bareng Bang Ruslan' yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/2).

Lebih dahulu, Fadli mengungkapkan penilaiannya terhadap sikap parpol koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ramai-ramai mundur dari pembahasan revisi UU Pemilu.

"Beberapa sikap dari parpol yang tiba-tiba menarik keinginan untuk membahas RUU Pemilu dengan alasan ingin mendukung keinginan dari Presiden atau pemerintah menurut saya ini cukup disayangkan," ujar Fadli.

Jika DPR dan pemerintah mempunyai komitmen menata kembali kerangka hukum pemilu untuk persiapan pelaksanaan pemilu serentak 2024, Fadli berpendapat, seharusnya kritik serta saran yang disampaikan Jusuf Kalla dan Tjahjo Kumolo dilakukan di masa sekarang ini.

"Saya ingin tarik sedikit ingatan kita ke 2019 lalu. Hanya beberapa hari setelah pemilu 2019 selesai, beberapa elit politik saat itu, Wapres JK dan Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan perlu ada evaluasi terkait desain penyelenggaraan pemilu serentak," tuturnya.

Fadli menerangkan, salah satu pendekatan perbaikan kerangka hukum pemilu yang bisa digunakan di 2024 dari kritik JK dan Tjahjo adalah soal tata kelola penyelenggaraan. Di mana titik tekannya ada pada beban penyelenggara pemilu yang sangat begitu berat ketika mengelola pemilu lima kotak secara sekaligus di 2019 yang lalu.

"Salah satu dampaknya adalah sekitar 800 orang anggota KPPS meninggal, sehingga kita perlu menyusun kerangka hukum pemilu yang jauh lebih baik yang salah satu isunya mengenai jadwal penyelenggaraan pemilu atau format keserentakan pemilu," tandas Fadli.

Kritik JK terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 disampaikan lima hari pasca penyelenggaraan pemungutan suara di 17 April tahun lalu.

JK menyampaikan usulannya agar pelaksanaan pemilu ke depan dipisahkan antara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Masukan tersebut disampaikan JK karena melihat banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia akibat kelelahan.

Dampak yang ditimbulkan tersebut, menurut JK, tidak bisa dilepaskan dari mekanisme penyelenggaraan pemilu yang terlaksana begitu rumit.

Namun kekinian, sembilan fraksi partai politik di DPR terbelah dalam menyikapi jadwal penyelenggaraan Pilkada yang tercantum di dalam draf UU Pemilu.

Di mana, fraksi koalisi pemerintahan ingin melaksanakan Pilkada berbarengan dengan Pemilu Serentak Nasional, atau sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016, yakni digelar November 2024.

Sementara sisanya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat, mendorong pelaksanaan Pilkada mengikuti apa yang ada di dalam draf revisi UU Pemilu. Yaitu, pada Pasal 731 ayat (2) dan (3) yang menyatakan digelar pada tahun 2022 dan 2023.(RMOL)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita