MAKI: King Maker Kasus Djoko Tjandra tak Bisa Dijangkau Polri dan Kejagung

MAKI: King Maker Kasus Djoko Tjandra tak Bisa Dijangkau Polri dan Kejagung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membocorkan sosok yang diduga King Maker dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Boyamin menduga pihak tersebut berunsur dari petinggi penegak hukum. Sosok tersebut tidak bisa dijangkau oleh Polri ataupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

"King Maker dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," ungkap Boyamin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (23/2).

Ia mengaku datang ke KPK untuk menagih komitmen lembaga antirasuah itu terkait penanganan laporan dugaan keterlibatan King Maker itu.

Apabila tidak ditindaklanjuti, maka Boyamin akan mengajukan gugatan praperadilan. Dia memberi waktu selama satu bulan agar KPK bekerja mengusut sosok King Maker.

"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan," imbuh dia.

Boyamin sendiri sudah menyerahkan profil King Maker secara perinci kepada KPK.

Mengenai identitas King Maker itu, Boyamin masih merahasiakannya. Dia berjanji akan mengungkap sosok tersebut di sidang praperadilan.

Terlepas dari itu, Boyamin meminta KPK sebagai salah satu lembaga penegakan hukum mengungkap sosok tersebut.

Sebab, Boyamin meyakini Polri dan Kejagung tidak bisa menjangkau sosok King Maker yang dimaksud.

"Saya yakin enggak bisa kalau dipaksa ke kepolisian atau ke kejaksaan untuk proses ini. Karena oknum penegak hukum itu tadi," tegas Boyamin. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita