FPI Tanggapi Temuan Komnas HAM: Tak Ada Bukti Pengawal Habib Rizieq Punya Senpi

FPI Tanggapi Temuan Komnas HAM: Tak Ada Bukti Pengawal Habib Rizieq Punya Senpi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komnas HAM sudah memaparkan hasil investigasi terkait insiden polisi dengan pengawal Habib Rizieq di Km 50 Tol Cikampek. Salah satunya soal kepemilikan senjata api pengawal Rizieq. 

Menyikapi temuan Komnas HAM itu, pengacara FPI Sugito memberi tanggapan. Kata dia, tak ada bukti valid pengawal Habib Rizieq memegang senjata api. 

"Di sisi yang lain tidak ada pula keterangan dengan bukti penjelas ihwal kebenaran adanya kepemilikan senjata api oleh laskar FPI yang mengawal HRS pada Senin dinihari, 7 Desember tersebut," kata Sugito Atmo Prawiro, Senin (11/1). 

Bukankah sejak awal diragukan tentang adanya dua pucuk senjata api milik laskar FPI yang digunakan untuk melawan polisi. Temuan Komnas HAM juga tidak sama sekali meyakinkan dengan bukti ihwal kebenaran kepemilikan senpi tersebut.
--Sugito Atmo

Sugito melanjutkan, jika mencermati hasil temuan, pengujian, analisis, kesimpulan dan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM, betapa sangat kental adanya kesan keraguan dengan menyampaikan laporan setengah matang dan tak tuntas.  

"Diduga kuat hal ini sengaja dilakukan untuk "menyelamatkan" institusi Polri agar tidak 100 persen kehilangan muka," beber dia. 

Kata Sugito, masih ada usaha untuk membangun semacam impunitas bagi pelaku dan pemberi perintah penembakan terhadap 6 Laskar FPI tersebut.  

Kesan itu kuat ketika laporan Komnas HAM menyebut bahwa 2 (dua) di antara 6 (enam) korban tewas, adalah pemilik senjata api yang melakukan pengadangan dan perlawanan terhadap petugas kepolisian.  

"Di mana kemudian terjadi aksi tembak menembak antara dua anggota FPI dan polisi yang berbuntut tewasnya kedua anggota FPI tersebut. Dari situ tampak bahwa peristiwa kematian dua orang laskar FPI tersebut ingin di-framing sebagai suatu peristiwa wajar terjadi ketika polisi hendak menegakkan hukum. Oleh karenanya kematian kedua orang anggota FPI tersebut berusaha diklasifikasikan tewas dalam peristiwa penegakan hukum (lawfull killing)," urainya. 

Padahal jika mau tindak lanjuti secara yuridis, untuk penegakan hukum pada perkara apakah sampai memaksa polisi harus terlibat baku tembak dengan FPI? Perkara pelanggaran protokol kesehatan ataukah polisi sedang menghadapi buronan kakap teroris dan narkoba? Atas pertimbangan apakah para pelanggarnya harus ditangkap dengan kekuatan senjata?
--Sugito
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita