Menpan Sebut Pendapatan PNS Minimal Rp 9 Juta Batal Terlaksana 2021, Mengapa?

Menpan Sebut Pendapatan PNS Minimal Rp 9 Juta Batal Terlaksana 2021, Mengapa?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menaikkan standar pendapatan pegawai negeri sipil atau PNS menjadi minimal Rp 9 juta terancam batal terlaksana pada 2021. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan prioritas keuangan negara tahun depan masih difokuskan untuk penanganan Covid-19.

“Karena adanya pandemi Covid-19, prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka, peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda,” ujar Tjahjo dalam tayangan video yang diunggah melalui akun YouTube Kementerian PANRB, Selasa, 29 Desember 2020.

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan pemerintah berniat mengubah skema perhitungan gaji PNS. Dengan skema yang baru, PNS akan mengantongi pendapatan per bulan minimal Rp 9 juta.

Tjahjo meminta maaf karena wacana peningkatan pendapatan bagi PNS tak dapat terwujud dalam satu tahun mendatang. “Kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” kata dia.

Meski demikian, Tjahjo memastikan Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan berupaya melakukan perbaikan penghasilan PNS. Salah satunya dengan pemberian tunjangan kinerja yang meningkat secara bertahap. Peningkatan tunjangan kinerja ini akan menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.

Peningkatan tunjangan kinerja tak hanya berlaku bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusa. PNS di daerah, tutur Tjahjo, juga akan menerima tambahan penghasilan yang realisasinya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Namun, pemberian tunjangan tersebut memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan mesti memperoleh persetujuan DPRD.

Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo meminta seluruh PNS memahami penundaan penyesuaian gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19. Ia memungkinkan peningkatan kesejahteraan PNS dilakukan setelah pandemi usai. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita