Mahfud Tegaskan Tak Akan bentuk TGPF Kasus Penembakan Laskar FPI, Ini Alasannya

Mahfud Tegaskan Tak Akan bentuk TGPF Kasus Penembakan Laskar FPI, Ini Alasannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam mengusut kematian 6 laskar FPI. Namun, kasus itu akan diselesaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Tewasnya 6 Laskar itu kita akan selesaikan kalau itu ada pelanggaran HAM dari polisi kita akan selesaikan tetapi pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu karena apa? Karena menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu menurut UU no 26 urusan Komnas HAM," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020).

Mahfud pun mendukung penuh apa yang dilakukan Komnas HAM dalam menyelediki kasus penembakan yang berujung kematian tersebut. Pihaknya berjanji tidak akan mengintervensi Komnas HAM agar penyelidikan berjalan independen.

"Sehingga kita katakan ayok Komnas HAM anda bekerja apa saja, silahkan selidiki kami tidak akan mempengaruhi tidak akan intervensi kalau anda perlu pengawalan dari polisi kami bantu agar anda tetap independen dan nanti diumumkan sendiri pemeritah akan ikuti apa hasil anda itu, nanti akan kita follow up," jelasnya.

Mahfud juga meminta kepada Komnas HAM agar tidak menutup-nutupi hasil penyelidikan nantinya. Jika memang kepolisiam atau pihak lain yang bersalah harus diungkapkan dengan sejujurnya.

"Jadi kita tidak membentuk TGPF sendiri karena kita dulu membentuk UU Nomor 26 tentang Komnas HAM memang diberi tugas untuk itu, jadi sekarang silahkan Komnas HAM anda selidiki saja katakan kalay polisi salah tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang slaah nanti kita dengar, kan anda pasti bisa meyakinkan publik bukti-bukti nya apa bagaimana anda menemukan bukti itu," ungkapnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita